Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Usut Kasus TPPU yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada waktu bersamaan, KPK juga menggeledah rumah anak Maidi yang bernama Hendra.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah saudara MD [Maidi], eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah dari saudara HD [Hendra] yang merupakan pihak keluarga dari saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” lanjutnya.
Budi mengungkapkan penyidik sedang fokus untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan itu dilakukan dalam rangka memulihkan aset atau asset recovery.
“Tentunya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” terang Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Maidi.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya ialah Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta).
Adapun Maidi baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak hanya menuntut hukuman pidana badan. Maidi juga dituntut pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.
“Menuntut Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Jaksa Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9) malam.
(ryn/dal)




