Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK: Upaya Penyitaan Sah! yang sedang hangat diperbincangkan.
KPK merespons hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK) terkait upaya paksa penyitaan aset. KPK menilai putusan hakim menegaskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan sah sesuai hukum.
“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, dengan putusan tersebut maka perkara ini akan dilanjutkan oleh penyidik. Dia menyebut, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak penuntut umum.
“Tentunya nanti pada aspek materilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” jelas Budi.
“Karena memang sebentar lagi lengkap ya berkasnya. Kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan tahap II,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim menolak praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penetapan tersangka oleh KPK sah.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan oleh penyidik telah dilengkapi surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
“Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK,” jelas dia.
Hakim juga menyebut ruang lingkup praperadilan hanya terkait tindakan penyidik dan tidak menjangkau tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan seperti Ketua Pengadilan Negeri. Hakim menyatakan penyidik KPK telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
“Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,” ujarnya.
Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Sehingga, penyitaan dinyatakan sah.
“Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah,” ucapnya.
Halaman 2 dari 2
(kuf/fca)




