Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, Silmy Karim, pada hari ini.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada sore hari.
“Pukul 16.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan upaya paksa penahanan hingga penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Salah satu pokok gugatan Praperadilan yang diajukan yakni kesesuaian surat administrasi KPK dan seluruh prosedur dalam proses penyidikan. Termasuk soal kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, KPK meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan Praperadilan Silmy.
Biro Hukum KPK menegaskan seluruh tindakan hukum terhadap Silmy sudah sesuai dengan aturan ataupun ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, baik kuasa hukum Silmy maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan bukti-bukti hingga ahli untuk memperkuat argumen hukum masing-masing.
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Para tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, GustiBernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.
(ryn/ugo)




