Wednesday, September 30, 2026
18.2 C
Indonesia

BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi short selling akan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang dengan tahap awal bakal mencakup lima saham.

Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal bagi investor untuk dapat menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu untuk dijual, lalu membelinya kembali ketika harganya lebih rendah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan pada tahap awal, ada dua Anggota Bursa yang telah disetujui untuk memfasilitasi transaksi ini, yakni Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.

“Saham short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup. Hari ini. Ada lima (saham),” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/9).



Ia menerangkan transaksi short selling ini diperuntukkan bagi investor yang telah memenuhi sejumlah persyaratan ketat karena instrumen ini memiliki tingkat risiko yang tinggi

Syaratnya antara lain investor wajib memiliki rekening reguler minimal selama enam bulan, serta menyetorkan dana minimum sebesar Rp50 juta.

Selain itu, investor juga harus melalui proses pembukaan rekening khusus short selling di masing-masing Anggota Bursa penyedia layanan tersebut.

“Short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” imbuh Jeffrey.

Ketentuan short selling diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Dalam POJK itu, terdapat ketentuan terkait minimum modal awal bagi investor yang hendak melakukan perdagangan short selling. Kemudian, pada Pasal 34, nilai jaminan awal transaksi pertama yakni sebesar Rp50 juta.

“Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit; (a) 50% dari nilai Transaksi Short Selling; atau (b) Rp 50.000.000 digunakan yang lebih tinggi,” bunyi Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024.

[Gambas:Youtube]

(fln/pta)

Sumber

Sedang Hangat

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Usut Kasus TPPU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Geledah...

Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026 – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aturan Baru...

Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK: Upaya Penyitaan Sah!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gugatan Praperadilan...

Alamak! 150 Ton Emas dari Tambang Ilegal Beredar di RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alamak! 150...

Pelindo Pangkas 17 Anak Usaha, dari 41 Jadi 24 Entitas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelindo Pangkas...

Topik Terbaru

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Usut Kasus TPPU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Geledah...

Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026 – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aturan Baru...

Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK: Upaya Penyitaan Sah!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gugatan Praperadilan...

Alamak! 150 Ton Emas dari Tambang Ilegal Beredar di RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alamak! 150...

Pelindo Pangkas 17 Anak Usaha, dari 41 Jadi 24 Entitas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelindo Pangkas...

Penampakan Pesawat Tempur Prancis Kawal Pesawat Paus Leo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Pesawat...

Mojtaba Khamenei Tiba-Tiba Muncul, Beri Pesan ke Amerika – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mojtaba Khamenei...

Geger Gangster Berebut Tambang Emas Rp 12 T, Warga Jadi Korban

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Gangster...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories