Sunday, September 27, 2026
18.8 C
Indonesia

Prabowo Kritik Perda Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan 2 Hektare

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Kritik Perda Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan 2 Hektare yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti peraturan daerah yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan hingga dua hektare. Ia menyebut perda semacam itu tidak masuk akal dan hanya tipu-tipu.

Prabowo menyampaikan itu dalam diskusi dengan 22 akademisi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di lahan gambut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada delapan perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare. Which is menurut saya complete nonsense,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9).

Prabowo menyatakan perda itu merupakan celah hukum yang perlu dikoreksi. Ia menyatakan akan sulit bagi satu orang untuk menghentikan kebakaran seluas 2 hektare.





“Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, Perda ini menipu,” kata dia.

Prabowo pun menyatakan telah mengerahkan sekitar seribu perwira TNI/Polri ke daerah untuk memberikan edukasi bagi warga.

Ia meminta masyarakat yang ingin membuka lahan untuk melaporkan kepada pemerintah agar dapat dibantu.

“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” ucapnya.

Namun, Prabowo menekankan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda bagi korporasi.

Ia menegaskan terdapat sejumlah kewajiban bagi korporasi yang membuka lahan. Terdapat regulasi yang mewajibkan korporasi membangun menara dan embung.

Prabowo pun menegaskan takkan segan menertibkan korporasi yang tak mau mematuhi regulasi tersebut.

“Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujar dia.

(mnf/fra)

Sumber

Sedang Hangat

4 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Senjata ke Satgas TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Anggota...

Warga Bangkok Serbu Minimarket Borong Bahan Pangan Imbas Banjir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga Bangkok...

Menkop Ajak BKMT Sinergikan Dakwah Ekonomi Syariah dan Koperasi Masjid

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkop Ajak...

Singapura Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp774 M, Kok Bisa? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Singapura Bebaskan...

Pertamina NRE Hadirkan PLTS dan Air Bersih di SD Simalungun lewat SEB

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina NRE...

Topik Terbaru

4 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Senjata ke Satgas TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Anggota...

Warga Bangkok Serbu Minimarket Borong Bahan Pangan Imbas Banjir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga Bangkok...

Menkop Ajak BKMT Sinergikan Dakwah Ekonomi Syariah dan Koperasi Masjid

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkop Ajak...

Singapura Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp774 M, Kok Bisa? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Singapura Bebaskan...

Pertamina NRE Hadirkan PLTS dan Air Bersih di SD Simalungun lewat SEB

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina NRE...

Zelensky Berkhianat! Korsel Murka Rahasia Tahanan Korut Bocor – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zelensky Berkhianat!...

Usut Fasilitas Mewah, Imipas Periksa 52 Warga Binaan Lapas Cibinong

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usut Fasilitas...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories