Sunday, September 27, 2026
18.8 C
Indonesia

Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami korporasi yang diduga diuntungkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal itu berkaitan dengan rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat putusan sidang banding Nadiem.

“Yang jelas, saat ini tim JPU baru kemarin kan mendapat pemberitahuan dalam waktu sesuai dengan peraturan ke depan kita akan mengambil sikap dan terkait dengan adanya rekomendasi, nanti tim JPU akan berkoordinasi dulu dengan penyidik dan akan memperdalam terhadap rekomendasi tersebut ya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Anang mengatakan penyidik Kejagung telah memeriksa pihak Google yang diduga menikmati keuntungan dari kasus Nadiem Makarim. Jadi, Kejagung tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan lagi bila dibutuhkan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya kalau ada perkembangan penyidikan baru bisa saja. Tapi kan masalahnya ini kan masih perkara sedang berjalan ya yang sekarang ini, kan masih dalam upaya hukum nih, yang sudah keluar kemarin pengadilan putusan Pengadilan Tingginya sudah selesai sudah keluar,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.

Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).

Hakim menyatakan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.

“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri saat proyek ini terjadi merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula. Hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal dari proyek yang menyebabkan kerugian negara juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Nadiem dibebankan uang pengganti 35% dari kerugian Rp 1,5 triliun karena dirinya merupakan pelaku utama. Berikutnya, distributor dibebani uang pengganti 15% dari kerugian negara.

“Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta,” ujar hakim.

(tsy/fas)

Sumber

Sedang Hangat

4 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Senjata ke Satgas TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Anggota...

Warga Bangkok Serbu Minimarket Borong Bahan Pangan Imbas Banjir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga Bangkok...

Menkop Ajak BKMT Sinergikan Dakwah Ekonomi Syariah dan Koperasi Masjid

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkop Ajak...

Singapura Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp774 M, Kok Bisa? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Singapura Bebaskan...

Pertamina NRE Hadirkan PLTS dan Air Bersih di SD Simalungun lewat SEB

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina NRE...

Topik Terbaru

4 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Senjata ke Satgas TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Anggota...

Warga Bangkok Serbu Minimarket Borong Bahan Pangan Imbas Banjir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga Bangkok...

Menkop Ajak BKMT Sinergikan Dakwah Ekonomi Syariah dan Koperasi Masjid

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkop Ajak...

Singapura Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp774 M, Kok Bisa? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Singapura Bebaskan...

Pertamina NRE Hadirkan PLTS dan Air Bersih di SD Simalungun lewat SEB

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina NRE...

Zelensky Berkhianat! Korsel Murka Rahasia Tahanan Korut Bocor – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zelensky Berkhianat!...

Usut Fasilitas Mewah, Imipas Periksa 52 Warga Binaan Lapas Cibinong

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usut Fasilitas...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories