Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi III DPR Minta Pria Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka usai menendang wanita berinisial TL yang sedang antre di food court Mal Senayan City (Sency). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta RS dihukum maksimal apapun alasannya.
“Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengaku tidak peduli dengan alasan RS menendang TL. Ia menegaskan sudah ada bukti kuat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melalukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas dia.
Sebagai informasi, peristiwa RS menendang TL terjadi pada Minggu (13/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, mulanya korban berinisial T sedang antre untuk membeli bakso.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tersangka. RS dijerat dengan pasal penganiayaan. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
(maa/maa)




