Wednesday, September 16, 2026
18.6 C
Indonesia

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melaksanakan lelang barang sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton. Aset tersebut disita dari penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat tersangka Samin Tan (ST).

“Pelaksanaan lelang barang sitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL 1685/1/KNL.1203/2026 tanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor: B 2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Adapun objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton. Nilai limit untuk barang sitaan tersebut dipatok sebesar Rp 178.873.527.000 (Rp 178,8 miliar).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Objek yang ditawarkan adalah stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah 436.283,08 ton di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” ujar Anang.

“Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp 178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp 80.000.000.000,” lanjutnya.

Lelang digelar dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp 80 miliar paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran.

“Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin,” tutur Anang.

Anang menerangkan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP. Peserta wajib mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun pelaku usaha pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.

Halaman 2 dari 3

(ond/isa)





Sumber

Sedang Hangat

Chaos Presiden Mau Menjabat 3 Periode, Warga Demo Besar-besaran – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Chaos Presiden...

Kasus Influenza Melonjak, Menkes Buka Suara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Influenza...

ESDM Pastikan Antrean BBM di Makassar Sudah Terurai – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ESDM Pastikan...

Ogah Kalah dari Vietnam, Ini Strategi RI Tarik Duit Investor Teknologi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ogah Kalah...

Ada Pihak dengan Maksud Lain

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ada Pihak...

Topik Terbaru

Chaos Presiden Mau Menjabat 3 Periode, Warga Demo Besar-besaran – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Chaos Presiden...

Kasus Influenza Melonjak, Menkes Buka Suara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Influenza...

ESDM Pastikan Antrean BBM di Makassar Sudah Terurai – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ESDM Pastikan...

Ogah Kalah dari Vietnam, Ini Strategi RI Tarik Duit Investor Teknologi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ogah Kalah...

Ada Pihak dengan Maksud Lain

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ada Pihak...

Suahasil Berpengalaman di Kemenkeu, DPR Yakin Jaga Kreadibilitas APBN – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Suahasil Berpengalaman...

Prabowo Akui Kapasitas Pramono: Dia Gubernur Hebat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Akui...

KPK Panggil ASN Terima Jatah Rp 1,8 M Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Panggil...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories