Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan ‘Gunung’ Uang Rp401 M Hasil Sitaan Korupsi Nikel PT CNI yang sedang hangat diperbincangkan.
Uang hasil sitaan itu dipamerkan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang Rp401 miliar yang terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai tahun 2020. (/Tri Susilo)
Uang hasil sitaan itu dipamerkan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). (/Tri Susilo)
Berdasarkan pantauan , terdapat sekitar belasan tumpukan uang berdenominasi Rp100 ribu tersebut. (/Tri Susilo)
Kemudian di layar ada keterangan jumlah uang mencapai Rp 401.653.737.496,69. Uang itu terhampar di depan meja para pejabat Kejagung, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. (/Tri Susilo)
Uang hasil sitaan itu dibungkus menggunakan plastik dan ditata rapi. (/Tri Susilo)
Saiful Bahri mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tersebut. (/Tri Susilo)
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.(/Tri Susilo)
Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. (/Tri Susilo)




