Thursday, July 30, 2026
20.1 C
Indonesia

Jadi, Apakah Kapal Lewat Selat Hormuz Harus Bayar? Ini Update Barunya – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jadi, Apakah Kapal Lewat Selat Hormuz Harus Bayar? Ini Update Barunya yang sedang hangat diperbincangkan.



Daftar Isi



Jakarta, – Oman mengajukan proposal kepada Iran untuk mengelola Selat Hormuz secara regional melalui skema kontribusi transit sukarela. Ini berbeda dengan keinginan Teheran yang ingin tetap menguasai jalur pelayaran strategis tersebut sekaligus memungut biaya dari kapal yang melintas.

Perlu diketahui, Selat Hormuz merupakan jalur vital perdagangan global yang dilalui sekitar seperlima pasokan minyak dunia. Laut ini berada di tengah kedua negara Iran dan Oman, dan menjadi pusara ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat (AS).

Menurut sumber kawasan Teluk dan seorang diplomat Barat kepada Reuters, proposal itu disampaikan dalam pertemuan di Teheran pada akhir pekan lalu. “Usulan tersebut menawarkan mekanisme pengelolaan bersama di tingkat regional dengan biaya sukarela untuk mendanai navigasi, perlindungan lingkungan, operasi pencarian dan penyelamatan, serta layanan maritim lainnya,” kata sumber tersebut, dikutip Rabu (29/7/2026).

Mirip Selat Malaka 

Skema yang diajukan Oman mengadopsi model Selat Malaka, di mana Indonesia, Malaysia, dan Singapura mengelola jalur pelayaran secara bersama tanpa menerapkan tarif transit wajib. Kapal hanya diminta memberikan kontribusi sukarela untuk mendukung layanan keselamatan dan operasional di kawasan tersebut.

Oman mengusulkan pendekatan baru setelah memperoleh mandat dalam kesepakatan gencatan senjata sementara antara Iran dan AS pada Juni lalu. Dalam kesepakatan itu, Iran sepakat berdialog dengan Oman untuk merumuskan tata kelola Selat Hormuz bersama negara-negara Teluk lainnya sesuai hukum internasional.

Respons Iran

Namun di sisi lain, Iran tetap bersikeras ingin memperoleh hak memungut biaya dari kapal yang melintasi Selat Hormuz dalam setiap perjanjian damai permanen. Seorang pejabat Iran sebelumnya mengatakan bahwa besaran biaya nantinya akan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk jenis kapal, ukuran, muatan, dan pertimbangan lainnya.

Teheran juga telah membentuk Otoritas Selat Teluk Persia untuk mengatur lalu lintas pelayaran dan mewajibkan seluruh kapal berkoordinasi dengan lembaga tersebut. Para pejabat senior Iran bahkan menyebut penguatan kendali atas Selat Hormuz sebagai salah satu prioritas utama dalam strategi pascakonflik.

Respons AS

Sementara itu, Presiden AS Donald Trump sempat menyatakan Washington ingin mengenakan biaya sebesar 20% dari nilai muatan kapal yang melintasi Selat Hormuz. Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio yang menegaskan bahwa “tidak ada satu pun negara di dunia yang berhak memungut biaya atas penggunaan jalur perairan internasional” dan biaya pelayaran tidak akan menjadi bagian dari kesepakatan damai.

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), negara yang berbatasan dengan selat internasional tidak diperbolehkan mengenakan biaya hanya untuk hak melintas. Negara hanya dapat menarik biaya atas layanan tertentu, seperti pemanduan kapal, penundaan kapal, atau layanan pelabuhan. Meski Iran dan AS bukan pihak dalam UNCLOS, ketentuan tersebut secara luas diakui sebagai dasar hukum maritim internasional.

Kalangan industri pelayaran menilai penerapan biaya transit sepihak di Selat Hormuz belum pernah terjadi dalam sejarah modern. Negara-negara Teluk pun mengkhawatirkan wacana tersebut karena jalur itu menjadi akses utama ekspor energi mereka ke pasar global, sementara praktik di berbagai selat internasional lain umumnya tetap menjamin kebebasan pelayaran tanpa tarif transit umum.

(tfa/sef)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Waka Komisi III DPR Dorong Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

Apindo Bidik Industri MRO Jadi Mesin Baru Cetak Lapangan Kerja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Apindo Bidik...

Restitusi Pajak Migas-Non Migas 2025 Melejit, Tembus Rp105,83 T – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Restitusi Pajak...

Pencurian Pecah Kaca Gasak Rp1,2 M di Jakbar, Total 3 Pelaku Ditangkap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pencurian Pecah...

Kata Pramono MRT Bak di Tokyo Usai Bisa Tap In-Tap Out Kartu Kredit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata Pramono...

Topik Terbaru

Waka Komisi III DPR Dorong Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

Apindo Bidik Industri MRO Jadi Mesin Baru Cetak Lapangan Kerja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Apindo Bidik...

Restitusi Pajak Migas-Non Migas 2025 Melejit, Tembus Rp105,83 T – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Restitusi Pajak...

Pencurian Pecah Kaca Gasak Rp1,2 M di Jakbar, Total 3 Pelaku Ditangkap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pencurian Pecah...

Kata Pramono MRT Bak di Tokyo Usai Bisa Tap In-Tap Out Kartu Kredit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata Pramono...

Laba bank bjb Tumbuh 58,8%, Aset Sentuh Rp228,2 Triliun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Laba bank...

Ajukan Eksepsi, Eks Bos PT DSI Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ajukan Eksepsi,...

Militer Israel Dihantui Musuh Mematikan Baru, Belasan Tentara Mati – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Militer Israel...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories