Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dasar Hukum Kejagung Periksa Febrie Sebagai Saksi Usai Ada Sprindik Baru yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang hingga 74 kg emas. Kejagung menjelaskan alasan Febrie dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Alasan pemanggilan Febrie sebagai saksi adalah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung terkait kasus ini.
“Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan proses pemanggilan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini. Status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini, katanya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan praperadilan di Kupang.
“Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” jelas Rudi.
Rudi mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Febrie hari ini. Dia mengatakan, apabila Febrie kembali mangkir, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwewenang bisa menghadirkan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada tiga sprindik atas pelimpahan kasus yang menjerat Febrie dari Polri, yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kasus dilimpahkan, Kejagung menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kejagung juga menegaskan status Febrie dan Don Ritto tetap sebagai tersangka. Don Ritto sendiri sudah ditahan saat ini.
(zap/imk)




