Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Terkuak! Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 T yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara dan perekonomian nasional yang diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Dugaan penyimpangan bahkan disebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dan memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran Kortastipidkor Polri.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Meski demikian, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas Batu Bara
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Beberapa di antaranya adalah manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya diterima.
Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketahanan energi nasional.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.
Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara tersebut berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek.
Aliran Dana dan Aset Ditelusuri
Dalam proses penyidikan, Polri akan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen serta data elektronik, hingga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Adapun, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan diminta keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelas Roberthus.
Selain menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Johnny.
Polri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng BPK, PPATK, serta sejumlah instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google




