Saturday, November 7, 2026
20.5 C
Indonesia

Satpam hingga Admin Jadi Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satpam hingga Admin Jadi Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha yang sedang hangat diperbincangkan.


Yogyakarta, —

Seorang satuan pengamanan alias satpam menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebut pihaknya telah menetapkan 14 tersangka baru dalam dugaan perkara ini. Mayoritas bertugas sebagai pengasuh.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“10 orang itu pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kerumah-tanggaan,” kata Adrian saat dihubungi, Sabtu (4/7).

Belasan tersangka baru ini, kata Adrian, sebelumnya adalah bagian dari 17 orang yang berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.





Menurut Adrian, penetapan status tersangka kepada orang ini dilaksanakan setelah proses gelar perkara pada Kamis (2/7) kemarin.

“Nah, itu yang kami melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut,” papar Adrian.

Polisi telah menjadwalkan kepada belasan orang ini sebagai tersangka pada Senin (6/7) besok. Adrian akan mengungkap peran detail masing-masing tersangka baru ini setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, maka jumlah total tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha menjadi 27 orang. Sebelum ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Rombongan tersangka awal ini meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal tersebut memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Ketiga, Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.

Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

(kum/chri)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Pacu Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Raih Awards

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pacu Hilirisasi...

Kasus Penembakan di Aceh Diserahkan ke Komnas HAM, TGPF Tak Dibentuk

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Penembakan...

Dorong Transformasi Kementan, Amran Sabet Penghargaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dorong Transformasi...

Daftar 10 Daerah dengan Pengeluaran per Orang Terbesar di RI 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar 10...

Detik-detik Evakuasi Jasad Prajurit TNI yang Sempat Terjebak di Heli Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Detik-detik Evakuasi...

Topik Terbaru

Pacu Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Raih Awards

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pacu Hilirisasi...

Kasus Penembakan di Aceh Diserahkan ke Komnas HAM, TGPF Tak Dibentuk

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Penembakan...

Dorong Transformasi Kementan, Amran Sabet Penghargaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dorong Transformasi...

Daftar 10 Daerah dengan Pengeluaran per Orang Terbesar di RI 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar 10...

Detik-detik Evakuasi Jasad Prajurit TNI yang Sempat Terjebak di Heli Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Detik-detik Evakuasi...

Harapan Hidup di RI Naik, Tapi di Papua Pegunungan Tak Sampai 70 Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harapan Hidup...

Kapolri Suyudi Dianugerahi Leadership in Community Policing Reform

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Suyudi...

Dupoin Futures Raih Outstanding Futures Broker di Awards

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dupoin Futures...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories