Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Bersikeras Layer Cukai Baru Buat Rokok Ilegal Harus Ada yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras untuk menetapkan layer cukai hasil tembakau baru (CHT) yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal menjadi legal.
Ia pun memastikan, akan melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan penetapan layer baru cukai rokok itu ke DPR, sesuai usulan para anggota dewan.
Menurutnya, hingga kini Kementerian Keuangan memang belum melakukan rapat konsultasi untuk penetapan layer cukai rokok baru itu ke DPR, karena kajian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan masih dilakukan.
“Kita belum ke DPR kan. Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kendati begitu, Purbaya menekankan, layer baru ini diperlukan untuk mengakomodir produsen rokok kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal menjadi produsen rokok legal, karena belum masuk ke sistem cukai tanah air.
“Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal. Kita harus mencari cara, memberi ruang mereka untuk masuk ke legal,” tuturnya.
Bila pemerintah tidak memberi ruang para produsen rokok ilegal untuk masuk ke sistem usaha legal, menurutnya muncul ketidakadilan, apalagi bila pemerintah langsung memberantas bisnis mereka.
“Kalau mau tutup semua ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal itu gak terlalu fair buat mereka,” tegas Purbaya.
Purbaya mengatakan, kebijakan pembentukan layer cukai rokok baru ini tentu tidak akan bisa langsung sempurna. Namun, ia berpendapat struktur CHT baru ini akan secara efektif memberantas peredaran rokok ilegal.
“Walaupun nanti misalnya nggak sempurna, pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang. Di mana yang ilegal terlalu banyak beredar,” ujar Purbaya.
Sebagaimana diketahui,Â
para anggota DPR bersikeras meminta Purbaya untuk mengkaji terlebih dahulu usulan penambahan layer cukai untuk mengakomodir produsen rokok ilegal secara matang dan mendalam, dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.
Terutama karena kebijakan tarif cukai harus dirumuskan secara seimbang antara untuk kepentingan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi masyarakat.
“Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja. Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga kesimbangan tersebut,” kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
DPR juga menganggap, usulan ini bahkan dapat menambah kompleksitas pengawasan, sehingga perlu dipastikan juga sejauh mana kesiapan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawas dan penindakan.
“Tentunya, usulan ini harus dirancang dengan hati-hati sehingga dampaknya terhadap pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara dapat mencapai titik tengah yang optimal,” ujar Puteri.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah berpendapat, penerapan layer rokok baru oleh Purbaya sebetulnya dibutukan oleh pabrikan skala kecil dan menengah, dengan cara memperbaiki struktur golongan III CHT melalui kebijakan afirmatif.
Sebagaimana diketahui, dalam struktur CHT saat ini, layer hingga golongan III hanya ada di jenis produksi hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT). Sedangkan untuk sigaret kertek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) hanya sampai golongan II.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” tegas Said.
Said menganggap tarif cukai golongan III yang dibuat kebijakan afirmatif, terutama untuk mengakomodir pabrikan rokok skala kecil dan menengah yang turut berpotensi menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja.
Ia mengatakan, di Madura misalnya, industri hasil tembakau itu bahkan mampu memperkerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilir.
“Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal terpayungi tarif cukai. Banyaknya rokok dengan cukai ilegal karena mereka tidak bisa memenuhi tarif cukai rokok golongan III,” tegas Said.
Said juga menilai, layer tarif golongan III yang ada saat ini sebetulnya masih memberatkan produsen rokok baru yang rata-rata usianya dibawah 20 tahun, dan belum memiliki segmen pasar yang kuat.
Bagi produsen rokok level itu, tarif cukai golongan III menurut Said masih dianggap mahal, dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya. Akibatnya mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar kejaran dengan aparat cukai,” ujar Said.
Berdasarkan masukan dari produsen rokok tipe itu, Said mengatakan, tarif cukai dengan golongan III jika diberikan kebijakan afirmasi, pendaptan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis, sebab banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan kinera penerimaan CHT negara.
“Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka. Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakkan hukum juga akan semakin minimalis,” papar Said.
Bagi Said, Kementerian Keuangan harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi melalui kebijakan afirmasi di golongan III. Kebijakan ini ia anggap bukan hanya berupa penambahan layer baru dalam struktur CHT.
“Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan, tentu saja itu mampu direalisasikan oleh pemerintah. Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tuturnya.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tetapi kebijakan afirmasi untuk tarif cukai golongan III, seperti yang saya jelaskan di atas,” tegas Said.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google




