Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kabupaten tersebut yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Percepatan penyelesaian batas desa ini mendesak dilakukan karena data nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4% (10.909 desa). Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0% untuk progres capaian batas desanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik. Dia memaparkan penegasan batas desa juga bagian agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa hingga efisiensi pelayanan publik.
“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” kata Laode dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Percepatan penegasan batas desa dilakukan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
La Ode berharap pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ujarnya.
Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah. Dia meminta pemerintah daerah mendorong penuh dan memfasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah.
Dia turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik. Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat.
“Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat.
“Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri,” lanjutnya.
(dek/dek)




