Tuesday, August 25, 2026
19 C
Indonesia

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai 5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” sambungnya.

Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan areal yang terdampak. Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Khusus kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Januanto menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” tutur dia.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjut Januanto.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan kebakaran. Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administratif maupun perdata.

(hoi/hoi)

Sumber

Sedang Hangat

Polisi Beber Kronologi Penangkapan Revaldo di Kasus Narkoba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Beber...

Program Nasional 14 PLTS 100 GWP Dibangun di Enam Provinsi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Program Nasional...

Sebut Bencana di Aceh-NTT Cepat Ditangani, Prabowo Sungguh-Sungguh – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sebut Bencana...

Satu PT Jadi Tersangka Karhutla Kalbar, 1 Lagi Dibidik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satu PT...

Dokumen Warga Hilang Pascagempa, Dukcapil Buka Layanan Gratis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dokumen Warga...

Topik Terbaru

Polisi Beber Kronologi Penangkapan Revaldo di Kasus Narkoba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Beber...

Program Nasional 14 PLTS 100 GWP Dibangun di Enam Provinsi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Program Nasional...

Sebut Bencana di Aceh-NTT Cepat Ditangani, Prabowo Sungguh-Sungguh – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sebut Bencana...

Satu PT Jadi Tersangka Karhutla Kalbar, 1 Lagi Dibidik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satu PT...

Dokumen Warga Hilang Pascagempa, Dukcapil Buka Layanan Gratis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dokumen Warga...

Momen Prabowo Resmikan PLTS Berkapasitas 100 GWp di Bali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Momen Prabowo...

TNI AU Buka Suara soal Sukhoi Tergelincir di Lanud Hasanuddin Sulsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai TNI AU...

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Latih Siswa Hadapi Soal Studi Kasus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lomba Cerdas...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories