Wednesday, October 14, 2026
18.3 C
Indonesia

Said Iqbal Minta PT Pos Perjelas Status Hubungan Kerja Para Pekerja

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Said Iqbal Minta PT Pos Perjelas Status Hubungan Kerja Para Pekerja yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal meminta PT Pos Indonesia (Persero) memperjelas status hubungan kerja para pekerjanya, terutama mereka yang berstatus mitra.

Ia menilai kepastian hubungan kerja diperlukan agar pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Said mengatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), pukul 11.00 WIB bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan itu akan menyoroti penggunaan status mitra dan mendorong penataan hubungan kerja pekerja.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).



Ia meminta PT Pos menata hubungan kerja agar status pekerja menjadi jelas, baik melalui hubungan kerja di perusahaan induk maupun anak perusahaan. Status tersebut, menurutnya, dapat berupa pekerja kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menyesuaikan aturan mengenai outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.

[Gambas:Youtube]

Menurut Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, undang-undang tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Ia juga menyoroti pengaturan pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, serta badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lainnya.

Ia menilai pengaturan tersebut harus memberikan kepastian mengenai siapa pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pembayaran hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Said juga menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing otomatis memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurut dia, selama kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan.

“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” kata Said.

Di luar persoalan outsourcing, KSPI dan Partai Buruh turut mendorong kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen serta penyesuaian aturan pesangon. Mereka menyiapkan aksi bergelombang di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan ketenagakerjaan tersebut.

Sementara itu, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan.

Namun, Said mengatakan draf final undang-undang tersebut masih memerlukan sinkronisasi antarpasal sebelum dapat diakses. Proses itu, menurutnya, biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan.

(del/ins)

Sumber

Sedang Hangat

Bocah 6 Tahun di Bekasi Diserang Monyet Liar hingga Terluka

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bocah 6...

Potret Demo Pemilu, Warga Serbu Mahkamah Agung – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret Demo...

Berantas Mafia Tambang, Penegakan Hukum Diminta Transparan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Berantas Mafia...

Menkes Budi Gunadi Sadikin Jadi Calon Dirjen WHO, Ini Lawan-lawannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkes Budi...

Legislator PDIP Minta Persoalan Ekologis Jadi Atensi Penanganan Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator PDIP...

Topik Terbaru

Bocah 6 Tahun di Bekasi Diserang Monyet Liar hingga Terluka

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bocah 6...

Potret Demo Pemilu, Warga Serbu Mahkamah Agung – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret Demo...

Berantas Mafia Tambang, Penegakan Hukum Diminta Transparan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Berantas Mafia...

Menkes Budi Gunadi Sadikin Jadi Calon Dirjen WHO, Ini Lawan-lawannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkes Budi...

Legislator PDIP Minta Persoalan Ekologis Jadi Atensi Penanganan Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator PDIP...

Wamenkeu Pamer Proyek Weda Bay dan Pabrik BYD Jadi Bukti Hilirisasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenkeu Pamer...

Kebakaran Melanda Apartemen, Korban Jiwa Berjatuhan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kebakaran Melanda...

Raline Shah Mundur dari Kursi Stafsus Menkomdigi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Raline Shah...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories