Publikpos.com – MEDAN – Proses tender proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tengah berjalan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menuai sorotan tajam. Dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga monopoli memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan preventif dan represif.
Pakar dan praktisi hukum di Medan, TOTO WIDYANTO SH dari Kantor Hukum Legal Guardian Lawfirm secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk bersikap proaktif dan responsif dalam mengawasi seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa yang sedang berlangsung saat ini.
“Aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejati, tidak boleh hanya menunggu laporan masuk. Harus ada pengawasan melekat karena di lapangan santer beredar kabar dugaan monopoli dan praktik ‘jualan proyek’ dengan patokan fee hingga 20 persen,” tegas TOTO WIDYANTO SH
Lebih lanjut, ia menyoroti buruknya tata kelola dan transparansi pada proses tender di LPSE saat ini. Terdapat banyak keluhan dari berbagai penyedia jasa yang merasa dirugikan oleh keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pemprovsu.
Menurutnya, banyak perusahaan yang secara administrasi dan teknis benar-benar lulus kualifikasi justru digugurkan secara semena-mena.
“Alasan yang digunakan Pokja untuk menggugurkan peserta tender sering kali sangat mengada-ada dan tidak substansial. Ini menunjukkan indikasi bahwa Pokja dengan sengaja mengesampingkan aturan baku, kode etik, dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa demi memenangkan pihak-pihak tertentu yang sudah dikondisikan sejak awal,” ungkapnya.
Praktik kotor ini dinilai sangat mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi besar merugikan keuangan daerah. Apabila pemenang tender ditentukan berdasarkan kesanggupan membayar fee 20 persen, dapat dipastikan kualitas pengerjaan proyek, baik itu konstruksi maupun pengadaan lainnya, akan sangat buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Oleh karena itu, kehadiran instansi pengawas dan penegak hukum di tengah proses tender ini dinilai sangat krusial. Langkah proaktif dari KPK dan Kejati diharapkan mampu memutus mata rantai oknum-oknum yang mencoba merampok uang rakyat melalui modus pengaturan lelang di tubuh Pemprovsu.
sud




