Thursday, October 8, 2026
28 C
Indonesia

Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Kalsel yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, CNBC Indonesia – Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, 4 tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.




Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (Dok: Polri) Foto: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (Dok: Polri)

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.

(wur/wur)

Sumber

Sedang Hangat

Eksekusi Mati Gagal, Terpidana Bangun-Bingung & Bilang Di Mana Saya? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eksekusi Mati...

DPR Tunjuk Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Tunjuk...

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan Saat Reses DPR, Semua Isu Dibahas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Panja RUU...

Perpres Terbit, Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perpres Terbit,...

Bos IMF Serukan Bank Sentral Lebih Agresif Jinakkan Inflasi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bos IMF...

Topik Terbaru

Eksekusi Mati Gagal, Terpidana Bangun-Bingung & Bilang Di Mana Saya? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eksekusi Mati...

DPR Tunjuk Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Tunjuk...

Panja RUU Pemilu Bakal Tampung Masukan Saat Reses DPR, Semua Isu Dibahas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Panja RUU...

Perpres Terbit, Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perpres Terbit,...

Bos IMF Serukan Bank Sentral Lebih Agresif Jinakkan Inflasi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bos IMF...

Pemerintah Beri Bukti Aktivitas Ekonomi Pulih Usai Bencana Sumatera

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Beri...

Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ijazah Gibran...

Putin Ngamuk! Kirim Serangan Terbesar ke Ukraina, Segini Korbannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Putin Ngamuk!...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories