Saturday, October 10, 2026
30.8 C
Indonesia

Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Sejarah Indonesia mencatat seorang menteri pernah dijatuhi hukuman mati akibat kasus korupsi besar-besaran.

Sosok tersebut adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), mantan Menteri Urusan Bank Sentral era Presiden Soekarno. Tak hanya divonis mati, seluruh harta kekayaannya, mulai dari rumah, tanah hingga mobil mewah, turut disita negara.

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966). Selama masa jabatannya, ia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan.

Namun, minimnya pengawasan kala itu membuat peluang korupsi terbuka lebar. Pada Agustus 1966, skandal besar yang melibatkan dirinya pun terungkap. Ia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat pada empat perkara. Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deferred Payment kepada perusahaan importir.

Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu yang totalnya mencapai US$270 juta.

Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi. Diketahui, ia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi, padahal ia sudah punya enam istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Di tengah penderitaan rakyat, pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam justru hidup mewah dari hasil korupsi.

Vonis Mati

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim, hal ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

(fsd/fsd)

Sumber

Sedang Hangat

Wacana Pemakzulan Gibran, PKB Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Pemakzulan...

Pengelolaan Optimal, Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta Mandalika

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pengelolaan Optimal,...

Kapolres Bogor Pimpin Evakuasi ABK yang Disandera Perompak Somalia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolres Bogor...

Ceria! Anak-anak TK di Sumenep Edutrip Membatik di Rutan Sumenep

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ceria! Anak-anak...

Pangan Kian Mahal, Bagaimana Cara Atur Belanja agar Dompet Tak Jebol?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pangan Kian...

Topik Terbaru

Wacana Pemakzulan Gibran, PKB Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Pemakzulan...

Pengelolaan Optimal, Pertamina Dukung Bank Sampah Desa Kuta Mandalika

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pengelolaan Optimal,...

Kapolres Bogor Pimpin Evakuasi ABK yang Disandera Perompak Somalia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolres Bogor...

Ceria! Anak-anak TK di Sumenep Edutrip Membatik di Rutan Sumenep

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ceria! Anak-anak...

Pangan Kian Mahal, Bagaimana Cara Atur Belanja agar Dompet Tak Jebol?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pangan Kian...

Trump Sanksi ICC Usai Eks Hakimnya Raih Nobel, Eropa Terancam Panas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Sanksi...

Wacana Pansus Ijazah Gibran Mulai Bergulir di DPR

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Pansus...

Mentan Waswas RI Masuk Bulan Kritis, Bulog Diminta Lakukan Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mentan Waswas...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories