Saturday, October 24, 2026
20.6 C
Indonesia

KPK Apresiasi Putusan Banding Hukum Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara


Jakarta, —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Artinya, putusan ini kembali menegaskan bahwa pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas perbuatan melawan hukum terdakwa sudah tepat, di mana majelis hakim menyatakan terdakwa Antonius NS Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/12).

Selain hukuman pidana pokok, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp29.152.914.623, US$127.057, Sin$283.002, €10.000, THB1.470 baht, £30 Poundsterling, JPY128.000 yen, HK$500, dan KRW1.262.000 won, dan Rp2.877.000 subsider 5 tahun penjara.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

“Jika perkara ini nanti inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap, maka pembayaran uang pengganti tersebut sekaligus untuk melengkapi asset recovery yang eksekusinya sudah dilakukan terhadap narapidana Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM),” kata Budi.

Perkara Kosasih di tingkat banding teregistrasi dengan nomor: 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Selain Kosasih, Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri telah dihukum dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ekiawan sudah dijebloskan ke penjara.

(ryn/isn)


Sumber

Sedang Hangat

Bedah Rumah Lansia di Kampung Ambon Ditarget Tuntas 24 Desember

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bedah Rumah...

Menteri PKP, Mendagri, Kapolda Metro Bedah Rumah Warga Kampung Narkoba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri PKP,...

Jelang Gajian, Belanja Alat Elektronik di Transmart Full Day Sale Aja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jelang Gajian,...

Amran, AHY hingga Zulhas Masuk 5 Menteri Kinerja Terbaik Versi Survei IPO

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran, AHY...

Karhutla Ciremai, Petani Tembus Bara Pertemukan Bayi Surili dan Induk

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Karhutla Ciremai,...

Topik Terbaru

Bedah Rumah Lansia di Kampung Ambon Ditarget Tuntas 24 Desember

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bedah Rumah...

Menteri PKP, Mendagri, Kapolda Metro Bedah Rumah Warga Kampung Narkoba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri PKP,...

Jelang Gajian, Belanja Alat Elektronik di Transmart Full Day Sale Aja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jelang Gajian,...

Amran, AHY hingga Zulhas Masuk 5 Menteri Kinerja Terbaik Versi Survei IPO

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran, AHY...

Karhutla Ciremai, Petani Tembus Bara Pertemukan Bayi Surili dan Induk

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Karhutla Ciremai,...

Eks Wamenlu Dino Wanti-wanti Status RI di MSCI: Siasati, Bukan Dilawan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Wamenlu...

Kemendagri Dorong Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Dorong...

Jerit Hati Pedagang, Kabut Asap Palembang Bikin Kesehatan-Omset Turun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jerit Hati...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories