Tuesday, August 25, 2026
20.8 C
Indonesia

Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi vonis empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pigai mengatakan semua pihak mesti tunduk pada putusan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang ditetapkan. Ia menyebut tak boleh melawan keputusan yang telah diketok oleh pengadilan.

“Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” ujarnya.

Adapun, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.

(dwr/azh)

Sumber

Sedang Hangat

Satu PT Jadi Tersangka Karhutla Kalbar, 1 Lagi Dibidik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satu PT...

Dokumen Warga Hilang Pascagempa, Dukcapil Buka Layanan Gratis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dokumen Warga...

Momen Prabowo Resmikan PLTS Berkapasitas 100 GWp di Bali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Momen Prabowo...

TNI AU Buka Suara soal Sukhoi Tergelincir di Lanud Hasanuddin Sulsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai TNI AU...

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Latih Siswa Hadapi Soal Studi Kasus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lomba Cerdas...

Topik Terbaru

Satu PT Jadi Tersangka Karhutla Kalbar, 1 Lagi Dibidik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Satu PT...

Dokumen Warga Hilang Pascagempa, Dukcapil Buka Layanan Gratis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dokumen Warga...

Momen Prabowo Resmikan PLTS Berkapasitas 100 GWp di Bali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Momen Prabowo...

TNI AU Buka Suara soal Sukhoi Tergelincir di Lanud Hasanuddin Sulsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai TNI AU...

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Latih Siswa Hadapi Soal Studi Kasus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lomba Cerdas...

Guyon Bahlil di Peluncuran PLTS Bali: Eksekusinya di Kandang Merah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Guyon Bahlil...

43.805 Warga RI Kena PHK, Buruh dan Pengusaha Ungkap Hal Tak Terduga – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 43.805 Warga...

Karhutla ‘Kepung’ IKN, Kebakaran Wilayah Penyangga Terus Melebar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Karhutla 'Kepung'...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories