Sunday, September 27, 2026
24.2 C
Indonesia

Izin Dicabut! 28 Perusahaan Tetap Wajib Tuntaskan Kerugian Lingkungan




Jakarta, – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan tak menghilangkan kewajiban untuk menuntaskan permasalahan kerugian lingkunganan. Dalam hal ini khususnya kerugian lingkungan yang mengakibatkan bencana di Sumatra.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa entitas bisnis tersebut tetap memiliki kewajiban hukum untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan akibat aktivitas operasionalnya.

Pihaknya pun saat ini telah mencabut Persetujuan Lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar tata lingkungan. Meskipun izin administratif telah dicabut, beban pemulihan dan ganti rugi atas dampak ekologis oleh perusahaan yang melanggar harus diselesaikan.

“Dengan dicabut tadi tidak berarti menghindarkan, menghilangkan kewajibannya untuk melakukan upaya pemulihan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkannya. Jadi tidak kemudian dicabut kemudian dia bisa berhenti, nggak. Ada sanksi hukum yang masih harus diemban oleh mereka,” tegas Hanif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satgas Penataan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Hanif mengatakan pihaknya sedang memproses pencabutan Persetujuan Lingkungan untuk delapan perusahaan.

Tindakan tersebut diambil tidak lain berdasarkan bukti ilmiah dan verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya perubahan lanskap, seperti perubahan aliran air permukaan yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.

“Di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, PPLH, bilamana telah menimbulkan kerusakan kepadanya juga dapat dikenakan pencabutan persetujuan lingkungan. Sehingga dengan landasan itu, kami cabut, ada 8 izin sebenarnya yang kita sedang akan cabut,” ujarnya.

Salah satu kasus yang menjadi prioritas adalah perusahaan yang sebelumnya telah digugat secara perdata oleh KLH dengan nilai tuntutan mencapai Rp 4,8 triliun.

Hanif memastikan bahwa dalam regulasi terbaru, Persetujuan Lingkungan merupakan syarat dasar dari sebuah usaha, sehingga jika izin dicabut, maka operasional teknis perusahaan otomatis tidak memiliki landasan hukum lagi.

“Bapak Presiden perintahnya sangat tegas. Kita diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas, tidak boleh ada kompromi. Di arahan beliau ya kita tegakkan sebisa mungkin berdasarkan regulasi yang ada,” tutupnya.

Asal tahu saja, pencabutan izin 28 perusahaan diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).

28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total: 28 Perusahaan.

(pgr/pgr)

Sumber

Sedang Hangat

Iran Kasih Peringatan Keras, Tak Ada Ampun Buat Amerika – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Iran Kasih...

Ansufri Sambo Ketum, Heikal Ketua Harian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ansufri Sambo...

RUU Pemilu Dibahas, Hanura Usul DKPP Bisa Bawa Kasus ke Ranah Pidana

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RUU Pemilu...

Saling Sindir hingga Drama Walk Out AS-Iran di Sidang PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saling Sindir...

Kuatkan Ekonomi Lokal, AirNav Revitalisasi Pasar Ngasem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kuatkan Ekonomi...

Topik Terbaru

Iran Kasih Peringatan Keras, Tak Ada Ampun Buat Amerika – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Iran Kasih...

Ansufri Sambo Ketum, Heikal Ketua Harian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ansufri Sambo...

RUU Pemilu Dibahas, Hanura Usul DKPP Bisa Bawa Kasus ke Ranah Pidana

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RUU Pemilu...

Saling Sindir hingga Drama Walk Out AS-Iran di Sidang PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saling Sindir...

Kuatkan Ekonomi Lokal, AirNav Revitalisasi Pasar Ngasem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kuatkan Ekonomi...

SPPG di Batang Ditegur Buntut Keracunan, SPPG di Tulungagung Disetop

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SPPG di...

Delegasi RI Pantau Pemilu Duma Rusia, Nilai Proses Berjalan Transparan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Delegasi RI...

KNEKS Paparkan Ekonomi Syariah di Harvard University

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KNEKS Paparkan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories