Thursday, August 20, 2026
18.6 C
Indonesia

Bos Pajak Buka Kontak Pengaduan Buat Layanan & Perilaku PNS DJP




Jakarta, – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi membuka saluran pengaduan masyarakat terkait keseluruhan layanan perpajakan. Tidak hanya soal pengaduan pelayanan, kini pengaduan diperluas mencakup pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan dan pengaduan kode etik, kode perilaku, serta disiplin pegawai.

Ketentuan ini, Bimo tetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 sejak 28 November 2025. Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 cakupan pengaduan sebatas terkait Pelayanan Perpajakan.

“Bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu peran serta aktif dari pegawai dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui melalui penyampaian pengaduan,” dikutip dari bagian menimbang Perdirjen Pajak 21/2025, Selasa (9/12/2025).

Dalam Pasal 1 Perdirjen Pajak 21/2025, disebutkan Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai yang selanjutnya disebut sebagai Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan, sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan serta disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, perlu ditetapkan tata cara penyampaian pengaduan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” sebagaimana tertulis dalam Perdirjen Pajak 21/2025.

Dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 Perdirjen Pajak 21/2025, disebutkan saluran resmi pengaduan tiga masalah yang bisa dilaporkan langsung oleh masyarakat maupun pegawai pajak itu sendiri, berikut ini rinciannya:

Saluran Pengaduan Pelayanan Perpajakan

a. telepon: (021) 1500200;
b. surat elektronik: [email protected];
c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d. portal Wajib Pajak;
e. tatap muka melalui: Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. surat tertulis kepada: Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Saluran Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

a. telepon: (021) 1500200;
b. surat elektronik: [email protected];
c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d. portal Wajib Pajak;
e. tatap muka melalui: Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. surat tertulis kepada: Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Saluran Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai

a. telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;
b. surat elektronik: [email protected] dan/atau [email protected];
c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d. portal Wajib Pajak;
e. tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; dan
f. surat tertulis kepada: Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(arj/haa)

Sumber

Sedang Hangat

DPR Inisiasi Revisi UU Migas, Ini Respons Bahlil – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Inisiasi...

Miris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Miris! Banyak...

Sejumlah Bangunan Masjid Roboh Terdampak Gempa NTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sejumlah Bangunan...

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Jawab...

Bukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bukan Sultan,...

Topik Terbaru

DPR Inisiasi Revisi UU Migas, Ini Respons Bahlil – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Inisiasi...

Miris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Miris! Banyak...

Sejumlah Bangunan Masjid Roboh Terdampak Gempa NTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sejumlah Bangunan...

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Jawab...

Bukan Sultan, Ini Arti Sebenarnya Desil 9 dan 10

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bukan Sultan,...

Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia Hadirkan GATF 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mandiri Perkuat...

Penampakan Hotel Usai Terbakar, 9 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Hotel...

Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mantan Kepala...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories