Jakarta, —
Betrand Peto akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual setelah laporan tersebut naik penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian,” kata Onkoseno seperti diberitakan pada Sabtu (31/10).
“Ada 11 saksi (yang sudah diperiksa). Saudari ANW selaku pelapor, Saudari DYP, Saudara MIP, Saudara NA, Saudara J, Saudara MGW, Saudara JNH, Saudari DG, Saudari NG, Saudara AMP, Saudara ABT alias BP,” jelasnya.
Selain itu, Onkoseno menyebut penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti lainnya mulai dari hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Betrand Peto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9). Dugaan TPKS itu disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
AW selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Total ada 23 pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan itu.
Di sisi lain, Betrand telah membantah tudingan terkait pelecehan seksual tersebut. Didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers pada Senin (14/9), anak angkat Ruben Onsu itu menyebut bahwa kabar yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” kata Betrand.
“Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali,” sambungnya.
Betrand pun menyebut dirinya berjanji untuk kooperatif menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan kepada dirinya. Ia juga memastikan tidak akan menutupi, atau pun memanipulasi apa yang sebenarnya terjadi.
(end)




