Friday, October 23, 2026
19.4 C
Indonesia

Awas Diam-Diam Dijual! Nyaris 16.000 Pulau di RI Belum Bersertifikat – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Awas Diam-Diam Dijual! Nyaris 16.000 Pulau di RI Belum Bersertifikat yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Ternyata masih banyak pulau di Indonesia yang belum bersertifikat, sehingga belum terdaftar resmi. Alhasil, kondisi ini membuka peluang praktik curah  yang dapat memanfaatkan pulau-pulau tersebut tanpa izin, bahkan diam-diam dijual.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses sertifikasi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertifikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Adapun pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertifikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muhammad Tansri dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/10/2026).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus menjalankan sertifikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

“Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertifikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” terang Tansri.

Sertifikat yang dimaksud pun bukanlah sertifikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertifikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Sementara bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Adapun bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Tansri.

(dce)

Sumber

Sedang Hangat

El Nino Ternyata Bisa Ganggu Penyaluran BBM, Kok Bisa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai El Nino...

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Suku Cadang Mesin Kapal di Banten

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Ungkap...

Wacana Dinas PUPR Dipecah, Pemprov Banten Antisipasi Dampak Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Dinas...

Pelabuhan Merak Beroperasi Normal usai Insiden KMP Batumandi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelabuhan Merak...

China-Djibouti Sentil Kekuatan Asing soal Konflik Laut Merah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai China-Djibouti Sentil...

Topik Terbaru

El Nino Ternyata Bisa Ganggu Penyaluran BBM, Kok Bisa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai El Nino...

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Suku Cadang Mesin Kapal di Banten

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Ungkap...

Wacana Dinas PUPR Dipecah, Pemprov Banten Antisipasi Dampak Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Dinas...

Pelabuhan Merak Beroperasi Normal usai Insiden KMP Batumandi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelabuhan Merak...

China-Djibouti Sentil Kekuatan Asing soal Konflik Laut Merah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai China-Djibouti Sentil...

Selama Ini Filosofi Ekonomi RI Tak Sesuai UUD 1945

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Selama Ini...

Gus Ipul Ajak SDM PKH dan Operator Data Se-Jombang Jadi Agen Perlinsos

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gus Ipul...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories