Wednesday, October 21, 2026
29.9 C
Indonesia

Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji Pemohon dalam Permohonan 382/PUU-XXIV/2026 itu mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.

Menurutnya, norma pasal itu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” kata Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, dikutip dari website MK, Rabu (21/10).





Pemohon menilai frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah.

Menurutnya, mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemohon menganggap ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah tersabut.

Menurutnya, keberlakuan pasal tersebut secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul dalam sesi nasihat hakim mengatakan, penyusunan permohonan pengujian undang-undang harus berkesesuaian dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Yang jelas ini, Mas Farhan Hilimi, di bagian kewenangan, di bagian kedudukan hukum, di bagian posita, itu belum memenuhi pakem. Kalau tidak memenuhi pakem, maka itu nanti permohonannya bisa satu dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima dan lain sebagainya,” kata Arsul.

Selain itu, Arsul mengatakan revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR. Menurutnya, Pemohon bisa membawa argumentasi hukumnya sebagai masukan atau aspirasi masyarakat terhadap rencana perubahan UU Pemilu.

Sebelum menutup persidangan, Enny Nurbaningsih mengatakan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.

(yoa/fra)

Sumber

Sedang Hangat

Andra Soni Usulkan Dinas PUPR Banten Dipisah Jadi Bina Marga dan SDA

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Andra Soni...

Kadin Soroti Kelas Menengah Tertekan, 33% Warga Tak Tersentuh Bansos

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kadin Soroti...

Prancis Masih Membara, Polisi Dikerahkan Besar-Besaran-Ada Jam Malam – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prancis Masih...

AirNav Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Navigasi Penerbangan RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AirNav Tegaskan...

JPPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Tak Naik Kelas di Sekolah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai JPPI Minta...

Topik Terbaru

Andra Soni Usulkan Dinas PUPR Banten Dipisah Jadi Bina Marga dan SDA

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Andra Soni...

Kadin Soroti Kelas Menengah Tertekan, 33% Warga Tak Tersentuh Bansos

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kadin Soroti...

Prancis Masih Membara, Polisi Dikerahkan Besar-Besaran-Ada Jam Malam – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prancis Masih...

AirNav Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Navigasi Penerbangan RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AirNav Tegaskan...

JPPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Tak Naik Kelas di Sekolah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai JPPI Minta...

Puan Soroti Bocah Difabel Tewas Dibully, Minta Perlindungan Anak Dievaluasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Puan Soroti...

MUI Tak Setuju Wajib Halal Ditunda, Ini Alasannya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MUI Tak...

Harta Keluarga Kaya Asia Terancam Berantakan, Ini Penyebabnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harta Keluarga...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories