Friday, May 22, 2026
20.8 C
Indonesia

Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka! Terima Suap Rp2 M-Mobil Mewah – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka! Terima Suap Rp2 M-Mobil Mewah yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Juli 2025-Januari 2026) Dwi Purwantoro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.

Selain itu, penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU RS dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU. Demikian siaran pers Kejati Jakarta yang dikutip , Jumat (22/5/2026).

“Peranan tersangka Sdr. DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tulis Kejati Jakarta.

“Sedangkan peranan Sdr. RS dan Sdr. AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.”

Terhadap Sdr. DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap sdr. RS dan sdr. AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tulis Kejati Jakarta.

“Terhadap tiga orang tersangka ini dilakukan penahanan sejak hari ini Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di mana Sdr. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Sdr. RS dan Sdr. AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.”

(miq/miq)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Breaking! Menlu Sugiono Sebut 9 WNI Resmi Dibebaskan Tentara Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking! Menlu...

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Tetapkan...

Rusia Menuju Kekalahan di Ukraina, Xi Jinping Paham-Trump Belum Sadar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rusia Menuju...

Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bank Artha...

KNKT Ungkap Alasan Pusdal Manggarai Minta Masinis Argo Bromo Rem Dikit-dikit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KNKT Ungkap...

Topik Terbaru

Breaking! Menlu Sugiono Sebut 9 WNI Resmi Dibebaskan Tentara Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking! Menlu...

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Tetapkan...

Rusia Menuju Kekalahan di Ukraina, Xi Jinping Paham-Trump Belum Sadar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rusia Menuju...

Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bank Artha...

KNKT Ungkap Alasan Pusdal Manggarai Minta Masinis Argo Bromo Rem Dikit-dikit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KNKT Ungkap...

Menhub Sebut 900 Lebih Perlintasan Sebidang Tak Berizin

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menhub Sebut...

RI Negara Aman, Investor Akan Dilindungi Pemerintah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Negara...

Sudah 4 Hari Kebakaran Pabrik Plastik di Jakbar Belum Padam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sudah 4...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories