Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi Ogah Jawab Kubu Roy soal Mata Kuliah Gampang A: Kayak Ngetes Mahasiswa yang sedang hangat diperbincangkan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ogah menjawab saat ditanya apa mata kuliah favorit atau mata kuliah yang menurutnya ringan saat berkuliah S-1 di UGM. Menurutnya, pertanyaan itu tak relevan.
“Saya kira tidak relevan,” kata Jokowi saat menjawab pengacara mata kuliah apa yang paling ringan selama berkuliah 10 semester di UGM dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gofur Sangadji, kemudian melanjutkan pertanyaannya. Menurutnya, pertanyaan itu untuk menguji bahwa Jokowi benar-benar kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mata kuliah yang paling saudara bisa enak dapat A atau paham ada nggak?” tanya Abdul Gofur.
“Bagaimana, bersedia menjawab atau bagaimana jawabannya?” tanya Hakim dalam sidang.
“Saya keberatan Yang Mulia karena terlalu detail dan kayak ngetes mahasiswa baru aja,” jawab Jokowi.
Gofur juga sempat bertanya apakah kegiatan saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ada hubungannya dengan skripsi atau dengan mata kuliah tertentu yang disukai masing-masing mahasiswa. Jokowi menjawab tidak ada hubungannya.
Jokowi mengatakan perkuliahan itu dijalaninya 45 tahun lalu. Dia mengaku banyak hal yang diingatnya secara detail.
“Kemudian tadi sejak saudara masuk ke KKN, Februari sampai bulan April, seingat saudara syarat KKN itu apa saja yang harus diselesaikan oleh seorang mahasiswa program sarjana?” tanya jaksa.
“Ini sudah 45 tahun,” ujar Jokowi.
Dalam sidang ini, Jokowi telah menunjukkan ijazahnya. Namun, Roy Suryo menilai ijazah itu baru dicetak.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Halaman 2 dari 2
(tsy/haf)



