Sunday, November 1, 2026
31.1 C
Indonesia

Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Partai Gerindra, PDIP, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara soal putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Gerindra, melalui juru bicara partai Sugiat Santoso, meninta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal suket itu.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Lebih lanjut, Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.





“Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Sugiat juga mengingatkan semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

Dia lantas menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan banyak rakyat yang mendesak Gibran mundur dari kursi wapres. Beberapa kader PDIP juga meminta anak presiden RI ke-7 itu mundur.

“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).

Hasto mengatakan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen punya 110 kursi.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini,” kata dia. “Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut.”

Hasto menyatakan PDIP sudah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan satu partai semata.

Lebih lanjut, Hasto juga menilai putusan MA itu semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.

Selain Gerindra dan PDIP, PKB juga ikut buka suara soal suket penyeteraan SMA Gibran. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan keputusan MA itu menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.

Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya.

Menurut Khozin putusan MA itu menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” kata dia.

Khozin lalu berujar, “Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah.”

Khozin menyebut Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

(isa/end)

Sumber

Sedang Hangat

Anwar Abbas Desak Houthi-Arab Saudi Damai: Perang Ganggu Jemaah Umrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anwar Abbas...

Siap-siap, Hari Ini Transmart Full Day Sale Hujan Diskon 50% + 20%

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siap-siap, Hari...

Jerman Chaos! Demo Gen Z bak Medan Perang, Toko-Toko Dijarah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jerman Chaos!...

HNW Dorong Revisi UU Pemilu Pisahkan Jadwal Pileg, Piplres, dan Pilkada

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai HNW Dorong...

Motor Balap Terbakar Saat Latihan di Stadion Benteng Tangerang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Motor Balap...

Topik Terbaru

Anwar Abbas Desak Houthi-Arab Saudi Damai: Perang Ganggu Jemaah Umrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anwar Abbas...

Siap-siap, Hari Ini Transmart Full Day Sale Hujan Diskon 50% + 20%

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siap-siap, Hari...

Jerman Chaos! Demo Gen Z bak Medan Perang, Toko-Toko Dijarah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jerman Chaos!...

HNW Dorong Revisi UU Pemilu Pisahkan Jadwal Pileg, Piplres, dan Pilkada

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai HNW Dorong...

Motor Balap Terbakar Saat Latihan di Stadion Benteng Tangerang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Motor Balap...

Mau Hemat Pas Gajian, Beli Alat Elektronik di Transmart Full Day Sale!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mau Hemat...

Prabowo Terima Anggota Kadin di Hambalang, Ini yang Dibahas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Terima...

DPR Soroti Relokasi 535 KK Terdampak Proyek Bendung Karangnongko

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Soroti...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories