Friday, October 30, 2026
30.7 C
Indonesia

Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta –

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta proses hukum dilakukan secara transparan sebab karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“Pertama, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri karena karhutla ini kan sudah menjadi bencana sosial, bencana ekonomi, bencana yang masuk ke dalam adalah kehidupan masyarakat dan juga menjadi bencana lingkungan dan juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar sekali bagi bangsa dan negara,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mendukung langkah Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut. Namun, dia meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan.

“Tentu kami mendukungnya, dan meminta kepada Bareskrim untuk memprosesnya secara transparan dan juga agar menegakkan hukum setegak-tegaknya bagi mereka yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas, yang benar-benar membuat jera mereka, menegakkan keadilan lah memuaskan keadilan masyarakat,” ujarnya.

Selain sanksi pidana, Soedeson menegaskan korporasi yang terbukti menyebabkan karhutla juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, perusahaan perlu membayar ganti rugi untuk menutupi kerugian yang dialami negara dan masyarakat.

“Dan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar itu bukan saja mereka itu harus ditindak tegas tapi juga mereka harus membayar kerugian lingkungan kerugian bencana itu untuk menutupi kerugiannya bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Soedeson juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi turut memastikan pertanggungjawaban korporasi atas dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

“Kami meminta agar bareskrim menegakkan hukum bukan saja untuk menghukum pelakunya tapi juga bagi korporasi tanggung jawabnya pidana ada, tanggung jawab denda ada, akibat kerusakan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, dia meminta sanksi berat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia juga meminta pencabutan izin perusahaan apabila dampak kerusakan yang ditimbulkan meluas.

“Kedua menyebabkan juga timbulnya gangguan kesehatan bagi masyarakat yang sangat luas. Ini benar-benar harus dihukum seberat-beratnya dan ganti rugi dan kalau perlu karena ia sudah meluas ya cabut izinnya. Sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Polri Tindak 20 Korporasi

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.

Secara keseluruhan, Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut merupakan data hingga akhir Oktober 2026.

(dek/ygs)

Sumber

Sedang Hangat

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi ke US$115,74 Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, tapi Dengan Catatan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gibran Buka...

Hashim Minta Pengusaha Hentikan Praktik Goreng Saham

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Minta...

Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Tetapkan...

2 Tahun Pemerintahan Prabowo Bukan Sekadar Rencana, tapi Kerja Nyata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tahun...

Topik Terbaru

Harga Minyak Dunia Mendidih Lagi ke US$115,74 Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Gibran Buka Peluang Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, tapi Dengan Catatan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gibran Buka...

Hashim Minta Pengusaha Hentikan Praktik Goreng Saham

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Minta...

Polri Tetapkan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 4 Perusahaan Asing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Tetapkan...

2 Tahun Pemerintahan Prabowo Bukan Sekadar Rencana, tapi Kerja Nyata

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tahun...

Usul Revisi UU Tipikor Seiring Pembahasan RUU Rampas Aset

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usul Revisi...

Kepercayaan Investor Terhadap RI Masih Sangat Tinggi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kepercayaan Investor...

Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan lewat Revitalisasi RSUD & Puskesmas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Perkuat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories