Wednesday, October 21, 2026
23.3 C
Indonesia

MUI Tak Setuju Wajib Halal Ditunda, Ini Alasannya

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai MUI Tak Setuju Wajib Halal Ditunda, Ini Alasannya yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyetujui langkah pemerintah yang menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis menilai penundaan implementasi wajib halal justru memperberat langkah pelaku industri dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Menurut Cholil, penundaan aturan ini akan langsung berdampak negatif terhadap penetrasi pasar produk halal di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu,” ujar Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).



Lebih lanjut, Cholil menekankan pentingnya perjuangan menyediakan fasilitas produk halal bagi masyarakat agar bangsa Indonesia terhindar dari konsumsi barang yang diharamkan secara syariat.

Ia pun mengingatkan landasan agama terkait ancaman serta konsekuensi bagi seseorang yang mengonsumsi makanan haram. Adapun MUI memastikan akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menolak kebijakan penundaan wajib halal.

“Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini,” tegas Cholil.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10).

Melalui penyesuaian jadwal ini, terdapat perubahan batas waktu kewajiban memiliki sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan sektor usaha. Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.

Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

Selain itu, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujar Susiwijono.

Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

(fln/sfr)

Sumber

Sedang Hangat

Prancis Masih Membara, Polisi Dikerahkan Besar-Besaran-Ada Jam Malam – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prancis Masih...

AirNav Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Navigasi Penerbangan RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AirNav Tegaskan...

JPPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Tak Naik Kelas di Sekolah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai JPPI Minta...

Puan Soroti Bocah Difabel Tewas Dibully, Minta Perlindungan Anak Dievaluasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Puan Soroti...

Harta Keluarga Kaya Asia Terancam Berantakan, Ini Penyebabnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harta Keluarga...

Topik Terbaru

Prancis Masih Membara, Polisi Dikerahkan Besar-Besaran-Ada Jam Malam – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prancis Masih...

AirNav Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Navigasi Penerbangan RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AirNav Tegaskan...

JPPI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Tak Naik Kelas di Sekolah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai JPPI Minta...

Puan Soroti Bocah Difabel Tewas Dibully, Minta Perlindungan Anak Dievaluasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Puan Soroti...

Harta Keluarga Kaya Asia Terancam Berantakan, Ini Penyebabnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harta Keluarga...

Hitam Pekat dan Bau Tak Sedap Sungai Cileungsi Bogor

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hitam Pekat...

Bertemu Mentrans, Kepala BRAN Dorong Lahan Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bertemu Mentrans,...

KMP Batumandi Terbakar, Bos ASDP Sampaikan Permohonan Maaf – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KMP Batumandi...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories