Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Singapura Incar 7 Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Mendagri Bilang Ini yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Beberapa negara tetangga beraksi akibat asap yang dihasilkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Seperti pemerintah Singapura berencana mengirimkan surat hingga berpotensi mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti berkontribusi atas pencemaran udara lintas negara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan pemerintah sudah mendengar mengenai rencana Singapura. Sejalan dengan itu, menurutnya penanganan karhutla dari dalam negeri juga sudah dijalankan secara maksimal.
Tito bercerita beberapa tahun lalu, Singapura juga pernah memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan industri kelapa sawit yang diduga terlibat peristiwa karhutla. Khususnya pada perusahaan yang terafiliasi dengan kepentingan di Singapura.
Untuk itu menurut Tito, pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan reaksi dari Singapura untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti pada pencemaran asap lintas negara.
“Sepanjang itu dilakukan sistem hukum masing-masing tidak masalah, kalau sistem hukum di Singapura seperti mereka juga mau menerapkan ya sesuai dengan hukum yang ada di Singapura, dan berlaku di hukum internasional ya tidak masalah,” kata Tito, saat konferensi pers, di kantor Kemenko Polkam, Senin (19/10/2026).
Namun Tito mengatakan bahwa bahwa akan bekerja sama antar negara tetangga untuk terus melakukan pengendalian mitigasi karhtula. Pemerintah Indonesia juga akan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan.
“Tapi kita sama-sama bekerja bersama sebagai tetangga untuk melakukan pengendalian mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak buruk dengan segala cara, termasuk kalau ada korporasi terlibat pemerintah Indonesia tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan akan mengirimkan surat kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, dan diduga terkait karhutla, yang memicu kabut asap lintas batas.
Surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Fu menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Singapura menindaklanjuti indikasi keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.
Melalui surat tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.
Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah pemadaman serta upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
NEA juga dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu.
(hoi/hoi)




