Friday, October 16, 2026
22.6 C
Indonesia

UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat, bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah pembacaan putusan.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian amar putusan mahkamah atas perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Kamis (15/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK dalam hal ini mengabulkan seluruhnya permohonan yang menggugat undang-undang terkait prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.

Ke depan, prajurit TNI pelaku tindak pidana umum tak bisa lagi hanya diadili di peradilan militer.





“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai dalam UU 31/1997 masih belum jelas dan tegas soal tindak pidana militer dan tindak pidana umum oleh prajurit sehingga harus diubah.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI,” demikian pertimbangan mahkamah dalam putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI.

MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pendapat MK.

MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya diadili di pengadilan militer. Menurut mahkamah penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan fraksi-tindak pidana dalam norma Pasal 9 angka 1 Undang-Undang 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tindak pidana militer adalah dalil yang berdasar,” demikian pendapat mahkamah dalam pertimbangan putusan itu.

Selain itu, MK menilai UU Pengadilan Militer pun sudah seyogyanya diubah karena diundangkan sebelum Reformasi 1998 yang berujung pada perubahan atau Amendemen UUD 1945.

Menurut Mahkamah pertimbangan putusan itu tidak hanya berkaitan dengan definisi atau pengertian frasa ‘tindak pidana’ yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas. MK menyebut hal-hal lain diatur dalam Undang-Undang 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan UUD 1945.

“Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, yang kemudian setelah adanya perubahan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta berbagai jaminan hak konstitusional warga negara,” demikian pertimbangan Mahkamah.

“Terlebih lagi secara faktual berkenaan dengan pengertian dan implementasi pemaknaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI acap kali memiliki tafsir yang tidak tunggal, sehingga hal ini juga menjadi permasalahan yang krusial dalam proses penerapan hukum acara dan kewenangan badan peradilan yang tepat memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang bersangkutan,” lanjutnya.

Permohonan uji materi atas UU Pengadilan Militer ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Lenny adalah ibunda dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Diduga dalam aksi pembakaran rumah keluarga Eva yang berujung maut itu melibatkan prajurit TNI.

Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945.

(yoa/kid)

Sumber

Sedang Hangat

Geger Pemkot Beli Aset Bodong, Sudah Dilunasi Tapi Dokumen Hilang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Pemkot...

Waka Komisi III DPR Minta Polri-Kejagung Bantu Basmi Mafia Pangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

Mendag Pede Transaksi Trade Expo RI Tahun Ini Tembus Target Rp313 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendag Pede...

Mantan Bos Intelijen Gugat Netanyahu, Ungkap Borok PM Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mantan Bos...

Transjakarta Laut Dinilai Permudah Mobilitas Warga Kepulauan Seribu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Transjakarta Laut...

Topik Terbaru

Geger Pemkot Beli Aset Bodong, Sudah Dilunasi Tapi Dokumen Hilang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Pemkot...

Waka Komisi III DPR Minta Polri-Kejagung Bantu Basmi Mafia Pangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

Mendag Pede Transaksi Trade Expo RI Tahun Ini Tembus Target Rp313 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendag Pede...

Mantan Bos Intelijen Gugat Netanyahu, Ungkap Borok PM Israel – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mantan Bos...

Transjakarta Laut Dinilai Permudah Mobilitas Warga Kepulauan Seribu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Transjakarta Laut...

Pemprov Sumsel Uji Coba 1,5 Ton Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemprov Sumsel...

Otorita IKN Raih Investasi Rp3,74 T untuk Hunian ASN-Fasilitas Kota

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Otorita IKN...

Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 M – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dirut PT...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories