Thursday, October 15, 2026
32.3 C
Indonesia

DJP Kebut Kejar Setoran Pajak di 3 Bulan Terakhir 2026, Ini Caranya – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Kebut Kejar Setoran Pajak di 3 Bulan Terakhir 2026, Ini Caranya yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengebut upaya pengamanan penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir 2026. Otoritas pajak akan mempercepat pemeriksaan, pengawasan hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban belum tuntas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah menyiapkan pemetaan berbasis data untuk menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap wajib pajak. Pemetaan tersebut mencakup jumlah wajib pajak yang ditangani, tindakan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, penanganan sepanjang tahun ini, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.

Dengan sistem tersebut, DJP dapat mengidentifikasi pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh petugas pajak menjelang tutup tahun.

“AR-AR kami sudah ketahuan apa yang harus dilakukan. Saya minta untuk dihabisin tiga bulan terakhir,” ujar Bimo dalam doorstop di sela-sela BRITACOF, Rabu (14/10/2026).

Bimo menegaskan, percepatan tidak hanya berlaku untuk pengawasan oleh account representative (AR), tetapi juga pemeriksaan pajak dan penegakan hukum. Kasus-kasus yang masih tertunggak dan memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir Desember akan dipercepat.

“Yang outstanding, yang bisa dieksekusi sampai akhir Desember akan diakselerasi. Penegakan hukum juga begitu,” katanya.

Ia mengatakan, DJP berupaya menjaga penerimaan dengan mengandalkan basis data yang kuat dan pelaksanaan tindakan yang terukur. Menurut Bimo, pendekatan tersebut diperlukan agar upaya pengumpulan pajak dapat dilakukan secara lebih terarah.

Bimo juga mengklaim kinerja DJP pada tahun ini menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Ia menunjuk perkembangan tax buoyancy serta pengelolaan restitusi yang terukur sebagai indikator kinerja yang dapat dilihat dampaknya terhadap penerimaan.

Selain mempercepat pengawasan dan penindakan, DJP juga mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas penyelesaian kewajiban perpajakan yang tersedia. Langkah ini menjadi perhatian karena waktu yang tersisa hingga akhir 2026 semakin terbatas.

Bimo mengatakan, kantor pelayanan pajak telah menerima daftar wajib pajak dari kantor pusat untuk ditindaklanjuti. DJP berharap wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga penyelesaian kewajiban dapat berlangsung secara lebih berimbang.

“Intinya kita ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair. Kita juga dukung dalam konteks treatment yang lebih fair bagi wajib pajak yang mau mengakui,” ujar Bimo.

Menurut dia, pemanfaatan fasilitas tersebut dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan persoalan perpajakannya. Namun, respons dan keputusan wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas itu masih akan dilihat oleh DJP.

Secara keseluruhan, strategi DJP pada penghujung 2026 bertumpu pada pemetaan wajib pajak berbasis data, percepatan penyelesaian pemeriksaan dan kasus tertunggak, penguatan penegakan hukum, serta dorongan agar wajib pajak memanfaatkan fasilitas penyelesaian yang tersedia.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu DJP mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran.

(haa/haa)

Sumber

Sedang Hangat

Sederhanakan Regulasi, Aturan Jangan Berbelit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sederhanakan Regulasi,...

Pertamina Kerahkan 108 Mobil Tangki untuk Kebut Distribusi BBM di Bali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina Kerahkan...

DKPP Total Terima 5 Aduan Terkait Putusan MK Ijazah Gibran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DKPP Total...

Saudi Memanas Usai Serangan Houthi, Pemerintah Pesan Ini buat Jemaah Umrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saudi Memanas...

Hashim Frustasi Kejar Rasio Penerimaan RI Setara Kamboja dan Vietnam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Frustasi...

Topik Terbaru

Sederhanakan Regulasi, Aturan Jangan Berbelit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sederhanakan Regulasi,...

Pertamina Kerahkan 108 Mobil Tangki untuk Kebut Distribusi BBM di Bali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina Kerahkan...

DKPP Total Terima 5 Aduan Terkait Putusan MK Ijazah Gibran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DKPP Total...

Saudi Memanas Usai Serangan Houthi, Pemerintah Pesan Ini buat Jemaah Umrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saudi Memanas...

Hashim Frustasi Kejar Rasio Penerimaan RI Setara Kamboja dan Vietnam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hashim Frustasi...

Geger Skandal Pencucian Uang Bank Raksasa, Nilanya Sampai Rp 89,5 T – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Skandal...

Perkaya Narasi Pertambangan, 60 Jurnalis Lolos Final MediaMIND 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkaya Narasi...

Tak Mau Perumit Birokrasi, BRAN Ingin Koordinasi Sederhana dengan Kemen ATR/BPN

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Mau...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories