Jakarta, —
Pengacara Sarwendah mengakui bahwa unggahan video call (VC) Ruben Onsu dengan seorang pria beserta tangkapan layar pesan mereka dilakukan atas pertimbangan dengan penasihat hukumnya, Pablo Benua.
Unggahan yang membuat Ruben Onsu membawa hal tersebut ke polisi dengan dalil pencemaran nama baik hingga pelanggaran UU ITE itu juga disebut sebagai bentuk perlawanan Sarwendah di tengah polemik keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu pertimbangan ada di klien kami dan kuasa hukumnya yang menangani perkara di bidang itu. Ada rekan Pablo Benua,” ujar pengacara Sarwendah, Abraham Simon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10).
“Jadi, apa yang dilakukan klien kami pastinya adalah sebuah reaksi dan sebuah perlawanan dari klien kami terhadap situasi yang ada, ya,” timpal pengacara Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu.
Pertikaian antara Ruben dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39.
Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, berkembang melebar menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.
Selain gugatan hak asuh anak, keduanya juga tengah menjalani persidangan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Situasinya adalah klien kami dengan fakta yang kami miliki, difitnah, direndahkan, digiring opininya, sehingga puncak dari kekecewaan klien kami mungkin akhirnya membuat perlawanan yang mungkin diposting, diunggah, yang sudah sangat sadar semua konsekuensinya dan kami pun sebagai tim lawyer akan terus men-support dan menghormati apa yang telah dilakukan klien kami, ya,” kata Chris.
“Klien kami tidak emosi, ya, tetapi klien kami hanya sekali lagi merespons situasi yang ada, ya, dan itu merupakan bentuk perlawanan,” katanya.
“Itu unggahan yang itu, unggahan yang dilakukan adalah respons dari situasi yang memang sudah tidak bisa ditahan lagi oleh klien kami. Dan itu merupakan perlawanan dari yang tadi saya bilang, ada fitnah, ada penggiringan opini, ada merendahkan klien kami,” ujarnya.
Imbas munculnya unggahan tersebut, Ruben pun melayangkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya, dua di antaranya menyeret nama Sarwendah.
Pada Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB, Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Ruben juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
Kemudian pada Selasa (13/10) dini hari, Ruben turut melaporkan Artos (AA/AO) dan F alias Y yang menjadi lawan bicara Ruben dalam rekaman video call tersebut.
Minola Sebayang selaku pengacara Ruben mengatakan, kedua terlapor diduga menyebarkan rekaman percakapan Ruben di media sosial tanpa izin.
Tak hanya itu, pada Minggu (11/10) dini hari, Ruben juga melaporkan perkara terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Betrand diketahui ikut mendampingi Ruben saat membuat laporan tersebut. Keduanya melaporkan akun dari alamat email [email protected].
Dugaan akses ilegal oleh akun email [email protected] mencuat setelah Betrand mencari tahu bahwa ternyata data akun miliknya ada keterkaitan dengan email tersebut.
(van/end)




