Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai HUT Ke-27 Malut, Sherly Tjoanda Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja rentan. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Malut, Gubernur Sherly Tjoanda kembali mempertegas upaya tersebut.
Upaya ini diwujudkan melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 19 ribu pekerja rentan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selaras dengan tema ‘Tumbuhnya Harus Terasa’, peringatan hari jadi ini menjadi momentum untuk memastikan kemajuan pembangunan daerah juga dirasakan oleh masyarakat pekerja. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini, perlindungan tersebut difokuskan bagi para pekerja di sektor pertanian yang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Mereka mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda, didampingi Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dalam rangkaian peringatan hari jadi provinsi yang digelar di Pelataran Masjid Raya Shafful Khairaat Sofifi, Senin (12/10).
Dalam kesempatan sebelumnya, Sherly menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program formalitas, melainkan jaring pengaman utama bagi masa depan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Sherly kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Upaya ini dilakukan dengan mendorong keterlibatan seluruh jajaran pemerintah daerah serta sektor swasta untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan.
“Kita belum yang terbaik tapi improve setiap tahun. Belum mencapai target, tapi menuju ke sana,” ujar Sherly, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Sherly juga menginstruksikan dinas terkait serta mengajak pelaku industri dan sektor swasta untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Sherly dan Wakil Gubernur (Wagub) Malut Sarbin Sehe atas kepedulian dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Ini adalah bentuk bagaimana negara hadir melalui pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya melindungi para pekerja rentan baik di sektor pertanian, di sektor perikanan, nelayan, dan yang lain-lain,” ujar Saiful.
Saiful menjelaskan 19 ribu pekerja sektor pertanian tersebut merupakan bagian dari lebih dari 92 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi di seluruh Maluku Utara. Ia berharap cakupan perlindungan ini terus meningkat agar semakin banyak pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Sebagai bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga September 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp 124 miliar melalui lebih dari 15 ribu kasus klaim di Malut. Penyaluran manfaat tersebut tidak hanya membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko, tetapi juga turut menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi peserta dan ahli waris melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA), bekerja sama dengan balai pelatihan vokasi dan berbagai instansi terkait.
“Harapannya manfaat yang mereka dapatkan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif tapi menjadi modal bagi mereka untuk melanjutkan hidup dengan membuka usaha,” jelas Saiful.
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Jani, yang mengembangkan usaha Calysta Bakery. Melalui program PEKA, ia mendapatkan pelatihan pembuatan kue, pengemasan produk, hingga literasi keuangan agar bisnisnya dapat berkembang secara berkelanjutan.
Menurut Saiful, pemberdayaan tersebut juga sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendukung usaha kecil melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di sisi lain, Saiful turut mengapresiasi upaya Pemprov Malut dalam memperkuat perlindungan pekerja melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja dalam ekosistem usaha, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain kepesertaan pekerja perusahaan, Saiful juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
“Dengan demikian Universal Coverage Jamsostek Maluku Utara dapat segera tercapai. Bukan hanya menggunakan dana APBD, tetapi juga mendorong perusahaan-perusahaan pemberi kerja sekaligus CSR perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan,” pungkasnya.
(akd/ega)




