Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Pemakzulan Gibran, PKB Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Pihak penggugat berencana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan atau impeachment. PKB mengaku partainya masih akan mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan MK tersebut.
“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khozin juga menanggapi respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini dinilai tidak secara tegas lagi mendukung Prabowo-Gibran 2 periode. Khozin mengatakan penilaian terhadap ucapan Jokowi bersifat subjektivitas.
“Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita enggak bisa kemudian, ‘Oh ini tegas, oh ini tidak tegas’. Silakan saja media menyikapi itu. Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan asta citanya,” ujarnya.
Khozin mengatakan PKB berkomitmen untuk memastikan roda pemerintahan ini berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh warga negara Indonesia sampai 2029. Dia mengatakan usulan dibentuknya Pansus Ijazah Gibran akan dijawab oleh waktu yang berjalan.
“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” ujarnya.
Khozin mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum pelaporan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Selain itu, dia mengatakan masa reses DPR akan tetap digunakan untuk rapat guna mengejar target peresmian Panja Pemilu pada akhir Desember.
“Ini sekarang memasuki masa reses dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November, tapi kita di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat, karena target kami Panja Pemilu akhir Desember itu maksimal sudah dilesmikan RUU dan naskah akademik, untuk kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu itu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” ujarnya.
Sebelumnya, para penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan melakukan audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya tak diterima. Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif tersebut.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Denny meminta agar lembaga legislatif tersebut dapat melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, dia juga akan mengunjungi partai-partai politik.
“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya.
Denny kemudian menyoroti posisi PDI Perjuangan sebagai mantan partai dari Gibran dan ayahnya yang merupakan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku penasaran dengan respons dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun mengatakan alasan pihaknya untuk mengunjungi DPR. Dia mengatakan DPR adalah lembaga yang berhak melakukan pemakzulan.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.
Refly mengatakan pihaknya kini berfokus agar pemakzulan bisa dilakukan. Dia juga berharap pihak Istana memperhatikan isu ini.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” katanya.
(mib/idh)




