Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Menurut data logger hasil investigasi dan analisa dari Polda Metro Jaya, AN terlambat untuk mengambil tindakan rem darurat atau emergency brake.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan menjelaskan berdasarkan hasil data logger dan penyidikan yang sudah lakukan, bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 WIB terlalu dekat dengan posisi KRL TM6000 atau hanya berjarak 263 meter.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake harusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat kecelakaan,” kata Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Seharusnya dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” imbuhnya.
Setelah pengumuman ini, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap AN. AN terancam Pasal 323/324/474 UU No 1 Tahun 2023 tentan KUHP dan Pasal 198/206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Anom juga menegaskan saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka lain pada kasus ini.
“Terhadap tersangka sementara berdasarkan hasil penyidikan yang kami laksanakan dan kami sudah kumpulkan sementara tersangka baru AN saja,” jelasnya.
(wur/wur)




