Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset Unik, Wanti-wanti soal Polemik yang sedang hangat diperbincangkan.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut RUU Perampasan Aset unik. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dinilai penting, namun juga menimbulkan polemik.
“Kalau saya katakan perampasan aset ini unik, ya kan? Unik sekali menurut saya. Bahkan ada yang memforsir sekali, seakan-akan ini penting. Padahal kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik, demi polemik,” ujar Surya Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia mengaku tidak masalah dengan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. Baginya, setiap usulan RUU harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara.
“RUU Perampasan Aset ya? Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja. Tapi satu saya ingin memberikan sinyal pada Saudara-saudara: bangun kesadaran publik kita ini. Sejujurnya, belum bisa mampu untuk menyelaraskan hak dan kewajiban yang mereka miliki sebagai anak bangsa ini,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.
“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(kuf/isa)




