Friday, September 4, 2026
28.7 C
Indonesia

Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi mengajukan banding usai divonis hukuman 2,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha mengatakan putusan itu diajukan pihaknya lantaran menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara itu.

“Kami telah mengajukan banding di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertimbangan hakim di kasus tersebut dinilai keliru secara fundamental. Pasalnya dalam putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.





Sehingga, kata dia, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

Sementara itu, ia mengatakan dalam putusannya majelis hakim justru menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair karena tidak merugikan keuangan negara.

Rinto mengatakan kliennya dinilai terbukti dalam dakwaan subsidair karena disebut menyalahgunakan kewenangan. Pertimbangannya, kata dia, Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Kondisi itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara karena ada putusan arbitrase Singapura yang mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran inilah yang kemudian dinilai sebagai akibat langsung penyalahgunaan wewenang terdakwa.

“Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga,” tuturnya.

Padahal, kata dia, sampai hari ini kerugian keuangan negara yang diakui jaksa penutut koneksitas sebagai piutang Navayo tersebut tidak ada diakui sebagai hutang oleh negara.

“Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa proyek Satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.

Menurutnya di atas Leonardi masih ada Presiden, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri yang memberikan perintah pengadaan proyek tersebut.

“Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung hanya untuk mengkambinghitamkan Leonardi agar menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara,” tuturnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi.

Hakim menyatakan Leonardi bersalah atas dakwaan sekunder dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kemhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk memberikan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair.

Majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain. Selain itu tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening Leonardi maupun terdakwa lainnya Thomas Anthony Van Der Heyden serta Gabor Kuti Szilard.

Adapun dalam dakwaan primair, Leonardi disebut JPU merugikan keuangan negara lebih dari Rp306 miliar dalam proyek tersebut.

Meski begitu, hakim menilai Leonardi dan Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

(tfq/dal)

Sumber

Sedang Hangat

Ngeri! Jembatan Raib, Warga Nepal Naik Seluncur Seberangi Sungai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ngeri! Jembatan...

Zulhas Blak-blakan Ikan RI Dimaling Vietnam-Jepang Rp 200 T Setahun – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulhas Blak-blakan...

Arya Wedakarna Siap Penuhi Panggilan BK DPD soal Hadiri Kontes Transgender

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Arya Wedakarna...

Zulhas Sebut Ikan RI Dicuri Negara Lain Rp200 T per Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulhas Sebut...

Respons Gubernur Kaltim usai Sabet 2 Penghargaan Pemda Berprestasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Respons Gubernur...

Topik Terbaru

Ngeri! Jembatan Raib, Warga Nepal Naik Seluncur Seberangi Sungai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ngeri! Jembatan...

Zulhas Blak-blakan Ikan RI Dimaling Vietnam-Jepang Rp 200 T Setahun – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulhas Blak-blakan...

Arya Wedakarna Siap Penuhi Panggilan BK DPD soal Hadiri Kontes Transgender

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Arya Wedakarna...

Zulhas Sebut Ikan RI Dicuri Negara Lain Rp200 T per Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Zulhas Sebut...

Respons Gubernur Kaltim usai Sabet 2 Penghargaan Pemda Berprestasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Respons Gubernur...

Sempurna Mati Akibat Karhutla, Anggota DPR Minta Evakuasi Satwa Dipercepat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sempurna Mati...

KRL Bogor Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Dievakuasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KRL Bogor...

Purbaya Ungkap ‘Kocok Ulang’ PNS Pajak, Kerja Jelek Dipindah ke Daerah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Ungkap...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories