Sunday, August 23, 2026
27.2 C
Indonesia

Komisi X DPR Minta Sistem Penerimaan Maba Unsoed Dievaluasi Buntut Kasus Rektor

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi X DPR Minta Sistem Penerimaan Maba Unsoed Dievaluasi Buntut Kasus Rektor yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta

Komisi X DPR menilai kasus pemerasan dan gratifikasi calon mahasiswa baru (maba) oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq mencoreng nilai-nilai pendidikan tinggi. Komisi X DPD pemeriksaan terhadap mahasiswa baru hasil pemerasan dan gratifikasi Sodiq.

“Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu menilai kampus seharusnya menjadi tempat yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan meritokrasi, bukan tempat jual-beli kursi mahasiswa. Oleh sebab itu, Lalu mendorong ada pemeriksaan terhadap maba hasil pemerasan dan gratifikasi Sodiq.

“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” ujar Lalu.

“Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan,” tambahnya.

Namun, Lalu menekankan jangan sampai maba hasil pemerasan Rektor Unsoed menjadi korban kedua. Menurut Lalu, yang diperlukan pembenahan sistem seleksi mahasiswa baru.

“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” imbuhnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Akan tetapi, katanya, pihaknya melihat ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” sambungnya.

Dalam klaster pertama kasus ini, ada permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Kata Taufik, orang tua itu kemudian berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan uang sebagai niat untuk memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujarnya.

Berangkat dari itu, kata Taufik, orang tua tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada selevel dengan rektor yang mempunyai kewenangan terhadap sistem penerimaan calon maba.

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.

Kemudian di klaster kedua terkait dengan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Taufik mengatakan KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak ke Unsoed.

“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. Kata Taufik, klaster kedua dan ketiga masuk gratifikasi karena tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” ujarnya.

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(rfs/azh)

Sumber

Sedang Hangat

Daftar 5 Kebijakan yang Diambil Prabowo Tangani Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar 5...

Daftar Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, RI Posisi Berapa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Pertumbuhan...

43.805 Orang Kena PHK, Bos Apindo Buka Suara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 43.805 Orang...

Prabowo Bakal Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Bakal...

Legislator Kalbar Dorong Kerja Ekstra Padamkan Karhutla, Singgung Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Kalbar...

Topik Terbaru

Daftar 5 Kebijakan yang Diambil Prabowo Tangani Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar 5...

Daftar Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Kuartal II 2026, RI Posisi Berapa?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Pertumbuhan...

43.805 Orang Kena PHK, Bos Apindo Buka Suara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 43.805 Orang...

Prabowo Bakal Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Bakal...

Legislator Kalbar Dorong Kerja Ekstra Padamkan Karhutla, Singgung Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator Kalbar...

IAEI, Gunadarma dan AFSI Sinergi Perkuat Ekonomi Syariah RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IAEI, Gunadarma...

Geger Eks Menteri Tewas Ditembak Polisi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Eks...

Menteri LH Sebut 335 Perusahaan di Kalimantan-Sumatra Terancam Disegel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri LH...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories