Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Resmi Berlaku! Balik Nama SHM Cuma 10 Hari dan Pengukuran 12 Hari yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan kebijakan baru berupa percepatan layanan Pengukuran Terjadwal serta Peralihan Hak Terintegrasi. Kedua transformasi ini berlaku per 17 Agustus 2026.
Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian berkasnya dalam 5 hari. Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (19/8/2026).
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga 1 hari. Namun, masih terdapat 4 Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.
Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari.
Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.
(wur/wur)




