Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas yang sedang hangat diperbincangkan.
Surabaya, —
Fenomena sound horeg kembali marak di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Eddy Supriyanto menegaskan gelaran sound horeg kini telah diregulasi berdasarkan Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Personel Satpol PP, TNI, dan Polri pun telah diinstruksikan melakukan penyisiran dan mengawasi kegiatan sound horeg apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” kata Eddy, Jumat (14/8).
Adanya SE Bersama itu membuat penyelenggara sound horeg tidak bisa lagi asal-asalan menggelar kegiatan. Regulasi tersebut merinci batas maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, baik yang bersifat statis maupun keliling jalan raya.
Untuk kegiatan statis atau yang digelar di satu titik, volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau parade keliling, pengaturan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.
Selain pembatasan desibel, SE Bersama itu juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah kawasan tertentu, seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, hingga tempat ibadah.
Eddy memastikan petugas telah menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan sound horeg.
Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.
“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” katanya.
(frd/isn)




