Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul yang sedang hangat diperbincangkan.
Yogyakarta, —
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026 lalu.
Setelah serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi dan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda DIY menetapkan sosok berinisial D (47), BS (54), dan AH(55) sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.
“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8) malam.
Ihsan menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Ihsan.
Polda DIY menekankan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Polisi turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat supaya tetap aman dan kondusif.
Peristiwa dugaan aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS ini terjadi pada Minggu (25/5) pagi di bangunan yang dipergunakan sebagai gereja. Lokasinya daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kesbangpol setempat menyebut penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.
Pengurus GMS sementara menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.
Adapun Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang mengecam aksi pembubaran ini. Tindakan tersebut dianggap telah melangkahi konstitusi dan tak sesuai ajaran agama. Dia juga mengungkap adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Sementara, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi yang beredar.
(kum/isn)




