Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kementerian ESDM Dorong Tambang Emas Rakyat Dilegalkan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Pemerintah mendorong aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini teridentifikasi ilegal masuk ke jalur resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola emas nasional sekaligus meningkatkan pasokan emas yang masuk ke rantai perdagangan formal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan masih ditemukan penjualan emas yang terindikasi ilegal. Karena itu, pemerintah berupaya memfasilitasi para penambang yang selama ini belum memiliki legalitas agar dapat memperoleh izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri melalui keterangan tertulis saat hadir dalam forum MINDialogue, Rabu (12/8).
Upaya tersebut dinilai penting mengingat kontribusi pertambangan emas skala kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap produksi emas nasional cukup besar. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50-120 ton per tahun.
Di sisi lain, kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Sementara, pasokan emas yang masuk melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan emas dalam negeri dan pasokan yang tercatat melalui jalur formal.
Dengan menarik pertambangan rakyat ke dalam sistem legal, pemerintah berharap produksi emas dapat lebih mudah ditelusuri dan masuk ke rantai pasok resmi.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pembenahan tata kelola emas perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui formalisasi pertambangan rakyat dengan IPR yang didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” kata Maroef.
Selain sektor hulu, keterlacakan rantai pasok bijih hingga perdagangan hasil tambang juga perlu diperkuat agar produksi emas dapat terhubung dengan sistem formal.
Dengan demikian, formalisasi pertambangan emas rakyat bukan hanya ditujukan untuk menekan aktivitas ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan nilai tambah dan memperkuat kedaulatan mineral nasional.
(sfr/sfr)




