Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendag Sebut Ekspansi O!Save asal Filipina ke RI Bukan Bisnis Asing yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan status jaringan minimarket asal Filipina, O!Save, yang berekspansi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menilai ekspansi O!Save di Tanah Air tak otomatis berarti bisnis tersebut masuk dalam kategori penanaman modal asing (PMA).
Pasalnya, format minimarket di Indonesia hanya dapat dijalankan oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN) meski merek yang digunakan berasal dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan aturan tersebut membuat kehadiran O!Save dalam format minimarket tidak perlu dipandang sebagai persoalan asing atau lokal semata.
“Ritel-ritel seperti itu yang punya siapa, orang Indonesia juga kan? Perusahaan Indonesia juga kan? Bukan PMA. Format ritel minimarket itu enggak boleh penanaman modal asing. Harus penanaman modal dalam negeri. Jadi enggak ada isu tuh di situ. Sama aja hal-hal tersebut dengan Indomaret, dengan Alfamart,” kata Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Iqbal menjelaskan ketentuan tersebut berlaku meski sebuah jaringan minimarket menggunakan merek dari luar negeri. Ia mencontohkan sejumlah merek internasional non ritel yang menjalankan bisnis di Indonesia melalui perusahaan lokal.
“Di luar ritel, McDonald’s kan brand luar negeri juga tuh, yang punya Rekso Nasional Food, Sosro punya. Toyota misalnya, brand luar negeri juga. Yang punya di Indonesia, perusahaan Indonesia. Jadi enggak ada hubungannya dengan asing-asingan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata asal merek, melainkan bagaimana persaingan usaha berlangsung. Untuk bisnis dengan format yang sama, persaingan diserahkan pada mekanisme pasar.
“Kalau sesama format itu sama, itu kan kembali kepada mekanisme pasar. Persaingan itu kompetisinya kan B2B (business to business),” kata Iqbal.
Namun, Iqbal mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian berbeda ketika jaringan ritel modern berhadapan langsung dengan warung tradisional.
Menurutnya, kedua jenis usaha tersebut memiliki kemampuan dan skala bisnis yang berbeda sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai kompetisi yang sepenuhnya setara.
“Kita enggak bisa mengompetisikan kalau misalnya bidangnya sudah berbeda. Yang satu sudah main di liga Italia, yang satu masih main di liga kampung, enggak bisa kita kompetisikan tuh,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah tetap menjalankan berbagai program untuk membantu warung tradisional, antara lain melalui digitalisasi dan kerja sama dengan distributor besar. Sementara jaringan ritel modern tetap dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Iqbal juga belum melihat ekspansi jaringan seperti O!Save sebagai tanda bahwa bisnis ritel modern di Indonesia semakin jenuh. Menurutnya, perubahan yang terjadi lebih berkaitan dengan pergeseran format belanja masyarakat.
Ia melihat konsumen yang sebelumnya terbiasa melakukan belanja bulanan di department store kini semakin banyak beralih ke format minimarket yang dinilai lebih sederhana dan praktis.
O!Save sendiri merupakan jaringan minimarket berkonsep hard discount asal Filipina yang menawarkan kebutuhan sehari-hari dengan harga rendah.
Jaringan tersebut mulai beroperasi di Indonesia sejak 2023 dan hingga akhir 2025 diperkirakan telah memiliki sedikitnya 100 gerai di wilayah Jakarta, utara Banten, dan utara Jawa Barat.
Di Filipina, O!Save merupakan bagian dari ekosistem bisnis ritel yang terhubung dengan Robinsons Retail dan kelompok usaha JG Summit Holdings milik keluarga Gokongwei. Sementara di Indonesia, O!Save antara lain menggandeng Pos Properti Indonesia untuk membuka gerai di lahan milik perusahaan tersebut.
[Gambas:Youtube]
(del/pta)




