Wednesday, August 12, 2026
25.9 C
Indonesia

Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Sebuah perusahaan berinisial SBAT yang diwakili oleh pengurus perusahaan berinisial JJ dijatuhi hukuman denda senilai Rp 115,05 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, plus pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun, setelah kedapatan mengelabui faktur pajak.

Penetapan pengadilan ini dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memperoleh bukti korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

“Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat melalui siaran pers, Rabu (12/8/2026).

Pidana denda sebesar Rp 115,05 miliar ini merupakan empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dihitung berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.

Selain pidana denda, dan pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000. Sesuai amar putusan, pidana denda wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Putusan itu merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut diawali melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga proses penuntutan di pengadilan.

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(arj/arj)

Sumber

Sedang Hangat

Kata-Kata Mendag Saat Angkat Bicara Soal Temuan Beras Fortifikasi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-Kata Mendag...

4 Jam Periksa Rudy Tanoe, KPK Usut Penyaluran Bansos 2020 Tak Sesuai Kontrak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Jam...

Amran Jaga Harga Pakan Ayam, Telur Peternak Wajib Diserap Dapur MBG

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran Jaga...

Febrie Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Kasus di Kejagung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Febrie Minta...

Lumbung Produksi Cabai Cs ke Pusat Pasar Tak Terintegrasi, Pengiriman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lumbung Produksi...

Topik Terbaru

Kata-Kata Mendag Saat Angkat Bicara Soal Temuan Beras Fortifikasi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-Kata Mendag...

4 Jam Periksa Rudy Tanoe, KPK Usut Penyaluran Bansos 2020 Tak Sesuai Kontrak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Jam...

Amran Jaga Harga Pakan Ayam, Telur Peternak Wajib Diserap Dapur MBG

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran Jaga...

Febrie Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan dengan Kasus di Kejagung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Febrie Minta...

Lumbung Produksi Cabai Cs ke Pusat Pasar Tak Terintegrasi, Pengiriman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Lumbung Produksi...

Amran Minta Polisi Periksa Perusahaan Pakan Ternak Ini, Ada Apa? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran Minta...

Polresta Sidoarjo Raih Juara Ketahanan Pangan dan Tata Kelola SPPG

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polresta Sidoarjo...

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.872 per Dolar AS Pagi Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rupiah Dibuka...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories