Saturday, October 10, 2026
29.1 C
Indonesia

Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta,  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin, Senin (10/08/2026).

SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.

Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Nusron. Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Nusron.

Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

(haa/haa)

Sumber

Sedang Hangat

Trump Sanksi ICC Usai Eks Hakimnya Raih Nobel, Eropa Terancam Panas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Sanksi...

Wacana Pansus Ijazah Gibran Mulai Bergulir di DPR

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Pansus...

Mentan Waswas RI Masuk Bulan Kritis, Bulog Diminta Lakukan Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mentan Waswas...

KPK Sita Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di Kasus ATR/BPN

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Mendagri Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Dukung...

Topik Terbaru

Trump Sanksi ICC Usai Eks Hakimnya Raih Nobel, Eropa Terancam Panas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Sanksi...

Wacana Pansus Ijazah Gibran Mulai Bergulir di DPR

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wacana Pansus...

Mentan Waswas RI Masuk Bulan Kritis, Bulog Diminta Lakukan Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mentan Waswas...

KPK Sita Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di Kasus ATR/BPN

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Mendagri Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Dukung...

PDI Perjuangan Malang Segera Miliki Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PDI Perjuangan...

Bulog Bidik Serapan Beras Tembus 130 Persen di Akhir 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bulog Bidik...

India Bakal Diguncang Demo Besar-Besaran, 20.000 Polisi Siaga – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai India Bakal...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories