Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Miliar Digagalkan di Pelabuhan Merak yang sedang hangat diperbincangkan.
Cilegon –
Petugas Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau Benur di Pelabuhan Merak, Banten. Benur itu diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera.
Pengungkapan berawal pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB saat personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan investigasi gabungan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas mencurigai salah satu kendaraan, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dalam pengungkapan tersebut.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil penggeledahan terhadap para pelaku, Benur itu dikemas dalam 10 box styrofoam dan mengangkutnya menggunakan mobil untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
(whn/whn)




